Metro24, Kalbar – Disinyalir sekelompok warga yang diduga pekerja ilegal logging berupaya menghalangi bahkan mengancam Wartawan dan LSM.
Kejadian itu dialami beberapa wartawan saat hendak melakukan aktifitasnya di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar beberapa waktu yang lalu.
Di Desa Randau Jungkal sebagaimana diketahui banyak terdapat penumpukan kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar/ilegal.
Ada sekelompok warga pekerja ilegal yang secara beramai-ramai mendatangi wartawan dan mengeluarkan kata-kata ancaman apabila mengambil foto dan memberitakan akan dipermasalahkan secara fisik.
Kejadian tersebut pada tanggal 3 Juni 2023 yang lalu.
kejadian serupa terjadi pada tiga hari menjelang puasa, hampir terjadi pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan di Desa Randau Jungkal oleh sekelompok masyarakat di sana.
Tiga orang awak media tersebut adalah Jl dari media pena merah,Rs dari media Kalbar, Bs media Jejak kriminal.
Dari ketiga awak media ini di ancam sekelopok masyarakat mengatakan
” jikalau sampai kawan-kawan media atau LSM masuk ke desa randau jungkal maka akan di hakimi,”
Dengan kejadian tersebut sepertinya pemain/pekerja kayu illegal merasa hebat dan terkesan kebal hukum.
Mereka merasa aman jika wartawan dan LSM tidak bisa masuk kesana, oleh Karna ancaman.
Sehingga aktifitas kayu pada saat ini secara illegal dari Randau jungkal hampir setiap hari beraktifitas seolah tidak tersentuh hukum.
Mereka lupa wartawan dan LSM bisa saja melakukan ivestigasi dimana dia ketemu kayu illegal bisa dilaporkan dan di publikasikan.
Diharap kepada Kapolda Kalbar selain berantas PETI di Kalbar juga berantas illegal logging di Kabupaten Ketapang.
Sesuai atensi yang diucapkan Kapolda sewaktu usai pelantikan. Sabtu(01/04/2023).
Oleh sebab itu, Irjen Pipit Rismanto dalam kesempatan itu minta dukungan awak media dan para Kapolres untuk kerja 100 harinya sebagaimana atensi Presiden Joko Widodo.
“Prioritas penegakan hukum tersebut merupakan atensi utama bapak Presiden,” ujar Irjen Pol. Pipit Rismanto.
Pada kesempatan itu, saat memberikan Keterangan Pers Pipit di dampingi Mantan Kapolda Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro.
” Dari laporan yang saya terima masalah aktifitas illegal ini penegakan hukumnya harus ditegakan,” tegasnya.
“Upaya menghalangi wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya adalah perbuatan melawan Hukum dan dapat dipidanakan”.
Hal itu diungkapkan Ali Muhamad Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) saat dimintai tanggapannya.
Minggu (30/06/2024) malam di salah satu Warkop di Ketapang.
“Apalagi kalau sampai ada ancaman atau intimidasi, apabila terbukti dengan jelas itu sudah perbuatan melawan hukum maka pelakunya dapat dipidanakan, ” ungkap Ali.
Ali menerangkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
” Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana”.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”
terang Ali mengutip bunyi pasal 18 ayat 1 UU No 40/1999.
Ali menyarankan kepada awak media, Wartawan/Jurnalis melaporkan ke pihak APH(Kepolisian) barang siapapun jika didapati menghalangi.
Dan Ali juga mengingatkan kepada setiap Wartawan yang melaksanakan tugas agar mengedepankan Kode Etik.
” Jika ada yang menghalangi ya laporkan, tapi ingat saat menjalankan tugas bagi wartawan juga kedepankan kode etik.
Jangan sampai kita juga melanggar saat turun ke lapangan, tugas kita hanya mencari dan mengumpulkan informasi dan menyebarkan dalam bentuk pemberitaan, “pungkas nya.(AS)