Metro24, Sampang – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah guru ASN yang melibatkan terdakwa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Omben berinisial MF, kini telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu 29/05/24
JPU Kejari Sampang, Suharto menyampaikan, terdakwa oknum Kepsek SDN Madulang 2 dituntut selama satu tahun enam bulan dengan pertimbangan terdakwa terbukti dengan perbuatan cabul yaitu dengan Pasal 289 KUHP.
“Dituntut Satu tahun enam bulan, pertimbanganya karena terbukti dengan Pasal 289 KUHP yaitu perbuatan cabul. Sehingga untuk pasal alternatif lainnya menjadi tidak berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini kata Suharto, pihaknya telah menghadirkan sebanyak empat orang saksi untuk pembuktian dalam perkara tersebut.
“Kami hadirkan empat orang saksi, dari para korban,” terangnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Sucipto menyampaikan, untuk sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan oknum Kepsek MF telah dilakukan penuntutan oleh JPU.
“Setelah dibacakan oleh JPU, terdakwa dituntut selama 1 tahun dan enam bulan,” terangnya.
Lanjut Sucipto menyampaikan, saat sidang agenda pembacaan penuntutan, terdakwa kemudian mengajukan keringanan kepada Majelis Hakim dikarenakan terdakwa sendiri sebagai tulang punggung keluarganya.
“Terdakwa minta keringanan karena sebagai tulang punggung keluarga, dan juga karena masih mempunyai cicilan di Bank,” pungkas Sucipto.