Metro24, Nusa Tenggara Barat – Peristiwa penculikan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima menjadi buah bibir publik. Pasalnya, kasus penculikan teradap anak tersebut melahirkan berbagai macam komentar para netizen di Media Sosial (Medsos).
Usut punya usut, kasus ini terbongkar setelah terduga pelaku ditangkap Tim Gabungan Polres Dompu di rumah keluarganya di Desa Ranggo Kabupaten Dompu, Rabu, 22/5/24 sekitar pukul 19:30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, pada saat dikonfirmasi oleh media Barometer99 melalui pesan whatsapp membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.
Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial, HM alias Lisa, perempuan, 34 tahun, alamat : Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
“Kasus ini murni penculikan terhadap anak”, tutur Malik Kasat Reskrim Polres Bima, Kamis, 23/5/24.
Setelah pelaku ditangkap, kasus ini terbongkar motif pelaku melakukan penculikan terhadap anak.
Dari hasil penyidikan, dikatakan Malik, motif pelaku menculik anak tersebut untuk menyakinkan kepada suaminya yang berada di Malaysia bahwa terduga pelaku sudah melahirkan seorang anak.
“Terduga Pelaku ini kan pernah ke Malaysia dengan suami terakhirnya.
Pada saat di Malaysia, terduga pelaku hamil dan meminta ijin pada suaminya untuk pulang kampung”, kata Malik.
Kendati demikian, mirisnya, diusia kehamilan empat bulan tersebut, terduga pelaku mengalami keguguran dan tidak memberitahukan pada suaminya bahwa dia telah keguguran.
“Dalam menyakinkan hati suaminya bahwa terduga pelaku ini sudah melahirkan seorang anak, terduga pelaku menculik anak orang lain untuk ditunjukkan pada suaminya bahwa anak tersebut adalah anak mereka”, pungkas Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu, dikatakan Kasat Reskrim, terduga pelaku menunjukkan anak yang dia culik pada suaminya agar suaminya percaya bahwa istrinya sudah melahirkan dan suaminya mengirim uang.
“Motif pelaku menculik anak ini agar menyakinkan suaminya percaya bahwa istrinya sudah melahirkan dan pelaku agar muda meminta uang pada suaminya yang berada di Malaysia”, pungkasnya.
Kronologis penculikan anak yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Peristiwa penculikan terhadap anak ini dengan modus minta bayi laki-laki korban untuk di gendong, HM alias Lisa, perempuan 34 tahun terduga pelaku diduga bawa kabur (culik) anak korban yang diketahui hendak mencari toilet.
Peristiwa penculikan anak Korban bernama Muhammad Alfia, bayi laki-laki berusia 7 bulan itu terjadi tepat di Terminal Tente, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Bayi yang menjadi korban penculikan tersebut di ketahui beralamat di Desa Rabakodo RT 03/02, Dusun Sigi, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima itu terjadi Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 11.40 WITA.
Menurut laporan/keterangan korban yang di himpun oleh Polsek Woha, jika perihal dugaan penculikan itu terjadi berawal dari ibu korban, Arfan Fadriani (17), dan pelaku yang diketahui bernama Lisa (34), bersama-sama pergi ke Pasar Tente untuk membeli gendongan bayi.
Setibanya di terminal, terduga pelaku meminta untuk menggendong bayi dan mengatakan akan ke toilet sebentar sambil membawa bayi tersebut. Setelah menunggu lama, ibu korban menyadari bahwa Lisa tidak kembali, sehingga ia mencari ke sekitar terminal dan pasar Tente namun tidak menemukan Lisa maupun bayi tersebut.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woha pada pukul 12.20 WITA. Anggota Polsek Woha kemudian segera mendatangi TKP dan melakukan upaya pencarian terhadap pelaku. Pihak keluarga korban juga diarahkan untuk melapor resmi ke Mapolres Bima.(*)