Metro24, Indragiri Hulu – AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan berkas perkara tersangka bandar narkoba Hajjah Nurhasanah alias Mak Gadi (65) sudah dinyatakan lengkap.
Dan kata Aiptu Misran saat ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut kata Misran dilakukan pada, Rabu, 15 Mei 2024 lalu, pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Rengat.
Bersamaan itu juga lanjut Misran turut diserahkan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu.
Dijelaskan Misran, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi, S.H.
“Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini,” pungkas Misran, Senin (20/5/2024).
Hajjjah Nurhasanah alias Mak Gadih (65) ini sebelumnya ditangkap di rumahnya di Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih bandar sabu yang telah beroperasi selama puluhan tahun,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya kepada awak media pada Jumat (01/02/2024) lalu.
Dikatakan AKBP Dody Wirawijaya, Mak Gadih merupakan seorang residivis, dimana sebelumnya pernah tersandung kasus narkoba pada 2020. Namun Mak Gadih divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada 2021.
“Pernah ditangkap dan divonis bebas, kini kembali ditangkap barang bukti sabu sabu dengan berat mencapai 368,45 gram,” terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka, Mak Gadih, berawal dari ditangkapnya tersangka Megawati alias Ega (32) yang beralamat di Jalan Tuk Ongku Alim Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Inhu pada Rabu, 28 Februari 2024.