Metro24, Sarolangun – Empat orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) tersangka pergeseran suara Pileg 2024 di Sarolangun, Jambi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Mereka akan segera menjalani persidangan.
Empat tersangka tindak pidana Pemilu di antaranya yakni, AR, AF, MM, YM, AR, dan AF. Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jumat Jumat, 17 Mei 2024.
“Iya benar hari ini kami Kejari Sarolangun telah menerima pelimpahan kasus pergeseran suara,” kata Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson L Siagiaan, Kamis (16/5/2024).
Rikson mengungkapkan bahwa keempat tersangka itu akan didakwakan Pasal 551 atau Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam hal ini, para pelaku yang diketahui menjadi Ketua PPK maupun anggota PPK melakukan penggelembungan suara bagi satu kandidat tertentu di Pileg Sarolangun 2024 lalu.
“Modus operandinya dengan sengaja menyebabkan adanya pergeseran suara dari beberapa partai ke partai tertentu sehingga terjadi penambahan suara untuk partai tersebut,” terang Rikson.
Keempat tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Rikson menjelaskan alasan tidak ditahan karena sangkaan pasal ancaman maksimal 2 tahun penjara sehingga tidak diwajibkan ditahan.
“Namun apabila terdakwa pada saat persidangan tidak kooperatif dan menghambat persidangan, bahkan tidak menghadiri persidangan, dapat tetap melanjutkan persidangan sampai dengan putusan dibacakan tanpa dihadiri oleh terdakwa,” jelasnya.
Rikson menambahkan setelah pelimpahan ini pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun untuk disidangkan dengan waktu paling lama 5 hari.
“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun,” pungkasnya.