Metro24, Manado – Sat Res Narkoba Polres Minahasa menggelar operasi rutin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus. Operasi ini berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024, dimulai pukul 16.00 WITA hingga selesai di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama HW, pria berusia 43 tahun asal Minahasa. Hendrik, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan beragama Katholik, ditangkap di rumahnya di Desa Sawangan, Lingkungan IV, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah dua gelon berisi minuman keras jenis Cap Tikus dengan total volume mencapai 50 liter. Minuman keras tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan diduga diproduksi secara ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Minahasa, yang dapat memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Operasi semacam ini akan terus digencarkan oleh Sat Res Narkoba Polres Minahasa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta mencegah dampak negatif dari peredaran minuman keras ilegal.
Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.