Kuantan Singingi, Metro24.co.id – SPBU Sungai jering Kuansing sudah layak di tindak oleh penegak hukum di duga sarang mafia.
Pasalnya melayani konsumen dengan pengisian BBM memakai Jerigen dan tangki modifikasi siang dan malam tetap di lakukan.
Sehingga Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 di duga kuat tidak laku, Kamis 18/04/24.
Kapolres Kab. Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH di konfirmasi melalui Kanit Tipidter Hainur Rasyid menyampaikan
” Terimakasih infonya, akan kita lidik kelapangan ” pungkasnya singkat melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, namun saat kini belum ada tindakan.
Berdasarkan hasil investigasi metro24.co.id di lapangan,,
benar pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Sungai jering kerap di lakukan di waktu malam Pkl 20.00 Wib dan Siang hari.
” Iya antri Bang, padahal mobil gak seberapa banyak saya hitung, tapi kok bisa lama pengisiannya ”
pungkas konsumen yang hendak mengisi BBM tanpa melihat apa yang di isi petugas SPBU di mesin Pompa, Rabu 17/04 Pkl 20.40 Wib
Seharusnya setiap badan usaha yang menggunakan lambang Pertamina di wajibkan mengikuti
Standard Operasional Prosedur ( SOP ) dan mematuhi Perpres, P.ESDM dan UU-Migas agar produc yang di salurkan dan tepat sasaran dalam pengelolaannya berbasis Non Fuel Retail ( NFR ).
SPBU Sungai Jering Kuansing mengingat kecurangan yang kerap di lakukan SPBU Sungai Jering Kab. Kuantan Singingi seharusnya sudah layak untuk di kenakan sanksi,
Sesuai aturan yang berlaku. Sehingga peraturan tersebut bukan hanya sebagai simbol untuk formalitas.