News  

CSR Harus di Kelola PADes Bukan Untuk Dibagikan. Ini Aturannya :

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Kepala Desa Petai Asril Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi menyampaikan mekanisme serta aturan CSR ( Corporite Cosial Responsibility) dan PADes, Pasalnya ada beberapa masyarakat belum mengetahui sebagaimana CSR dan PADes yang di maksud. Kamis 04/04/24.

Informasi yang diterima metro24.co.id terkait CSR oleh PT.MIA dan PADes ada kesalahpahaman antara Pemdes Petai dengan warga setempat. Dimana CSR dan PADes sudah ada ketentuan dan aturan yang harus di ikuti.

Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan namun bukan untuk di bagi-bagikan kepada warga setempat, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.

Baca Juga :  DPP AMI Minta Copot dan Pecat KALAPAS, KPLP Dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo

Kepala Desa Petai Asril menyampaikan ” kalaupun ada masyarakat mempertanyakan CSR silahkan datang kekantor desa, saya siap menjelaskan dan bagaimana aturannya serta apa isi hasil kesepakatan rapat setahun yang lewat ” pungkas Kades dengan nada tegas.

Lanjutnya, ” Sebelumnya ini sudah kita musyawarahkan atas kesepakatan bersama, saya selalu terbuka tranfaransi dan bisa saya pertanggungjawabkan ” Tutupnya melalui telfon pribadinya Pkl 15.10 Wib.

Ditempat yang berbeda Inspektur Inspektorat Andi Zulfitri menyampaikan ” Apa yang di lakukan kepala desa petai Asril itu seudah benar, kalau terkait pengelolaan CSR dan PADes itukan sudah ada mekanisme aturannya sesuai UU No. 40 tahun 2007. Jadi disitu sudah jelas CSR itu tidak untuk dibagikan tapi di peruntukkan sebagai bina lingkukan. Nah CSR itu hasrus masuk Ke PADes kemudian dimusyawarahkan itu anggarannya buat apa ? Misalnya pembangunan Pagar PAUD, Jalan, dll untuk infrastruktur dan manfaatnya tetap mensejahterakan perekonomian masyarakat ” Pungkas Andi kepada wartawan.

Baca Juga :  Putera Kuansing Jabat Kajati Riau, Akmal Abbas Akan Gantikan Supardi

Untuk masyarakat perlu diketahui penggunaan CSR yang dapat di realisasikan adalah :
Misalnya bidang ekonomi yaitu seperti : Pengembangan UMKM atau Meningkatkan permodalan simpan pinjam.

Kalau bidang lingkungan yaitu seperti : Pengelolaan limbah, penghijauan atau penanaman pohon dan pembangunan laham.

Kalau dibidang kesehatan yaitu seperti : Program donor darah dan pengobatan geratis.

Kalau dibidang budaya yaitu seperti : budaya pegelaran seni atau pemberdayaan dan pengembangan seniman dan pengembangan karya seni.

Baca Juga :  Pemdes Sawah Berikan Seragam Murid Melalui BKK, Orang Tua Masing-masing Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubernur Riau.

Kalau dibidang pemdidikan yaitu seperti : pelatihan keterampilan, pemberian beasiswa dan seminar dibidang pemdidikan.

Sehingga pengelolaan CSR seharusnya melalui PADes bukan Lembaga Adet Desa ( LAD ) demi mensejahterakan perekonomian masyarakat bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *