Hukrim  

Diduga Karena Cinta di Tolak, Mobil Wanita Paruh Baya Langsung Dibakar

Kuantan Sungingi,Metro24.co.id – Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran mobil yang terjadi pada Hari Minggu 24/3/24 sekitar pukul 05.05 WIB di Jl Akasia Sinambek Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan, ” Dalam laporan tersebut, S, sebagai pelapor, menyatakan bahwa mobil merek Toyota Calya miliknya diduga dibakar oleh tersangka H. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000,” red

Baca Juga :  AMI Siapkan Aksi Demo Besar-besaran Terkait Ketidak Profesionalan dan Kebobrokan Kinerja Bawaslu Kota Surabaya

Kronologis kejadian bermula ketika korban S menerima laporan dari F dan R, yang menyaksikan mobil S terbakar di lokasi kejadian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,”

Piket Reskrim Polres Kuansing segera bergerak setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan tersangka H pada pukul 06.00 WIB di TKP bersama dengan bantuan masyarakat setempat. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Melihat HPT Kuansing Kritis Seperti Ini, Apakah KPH, Gakum dan DLHK Riau Berani Menuding Tidak Ada Suap ?

Tindakan yang diambil termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melengkapi pendalaman informasi, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka,

Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Kuansing dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum di wilayah tersebut,” tutup AKP Linter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *