MANADO, Mero24.co.id – Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2017 di perkebunan Desa Sea Jaga I, Kecamatan Pineleng, Sabtu(9/3/2024) sekitar pukul 16.30 WITA.
Pelaku, yang diketahui bernama MB (40 tahun), seorang petani beragama Kristen, telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang bernama AB, yang juga merupakan sepupunya.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana, Pelaporan kasus ini dilakukan oleh FB (34 tahun), seorang buruh juga beragama Kristen dan merupakan kakak sepupu korban. Menurut keterangan FB, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2017 hingga September 2023. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada FB bahwa telah melakukan hubungan badan berulang kali di kebun.
Tim Resmob Alpha Polresta Manado berhasil mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Pineleng.
“Dengan koordinasi yang baik, tim berhasil menjemput pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Piket Reskrim Polresta Manado. Keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang,” tandasnya.
Sofyan