Usai Ketemu Beberapa Kepala Desa, Gibran di Laporkan Ke-Bawaslu.

Maluku, Metro24.co.id – Usai pleno Bawaslu Maluku sebut temuan pelanggaran pada kampanye Gibran temui kepala desa memenuhi syarat formil maupun materiil Bila terbukti 30 orang kepala desa di Maluku terancam di pidana terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

kampanye cawapres nomor urut dua Gibran rakabuming raka di Kota Ambon Maluku dua Pekan lalu ini berbuntut panjang, pasalnya agenda Gibran bertemu dengan 30 kepala desa atau raja dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah disoroti Bawaslu karena melibatkan aparat pemerintahan Bawaslu Maluku.

Modus Baru Mafia ATM :https://metro24.co.id/2024/01/23/hati-hati-modus-baru-mafia-atm-sukses-di-tangkap-poisi/

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Diperiksa Polda Soal Viral Rekaman Pemenangan 02

syarat formil dan material terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran rakabuming raka dengan 30 kepala desa asal dua kabupaten kota di Maluku terpenuhi putusan tersebut dikeluarkan banwaslu Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Maluku di Ambon Selasa sore syarat formil yang terpenuhi yaitu identitas penemu yang merupakan anggota Bawaslu maluku identitas terlapor yang merupakan 30 orang kepala desa dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari setelah kejadian. Sementara syarat material yang penuhi yaitu peristiwa dan uraian kejadian di Swis Hotel serta saksi mengetahui peristiwa tersebut dan buktian kami kaji lagi apakah itu sudah terpenuhi dan sudah terang benderang atau belum, untuk kami tuangkan di dalam B2 yang menjadi temuan Nah kalau sudah dituangkan di dalam B2 sesuai dengan yang sudah merupakan ketetapan aturan, maka itu sudah dan akan pelimpahan kasus ke gakumdu akan ditetapkan Kamis besok jika terbukti puluhan Kades yang diduga melanggar terancam kurungan penjara selama 2 tahun ” pungkas Astuti Usman Komisioner Bawaslu Maluku kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *