Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kab. Kuansing perlu di telusuri oleh pihak yang berwajib, Pasalnya pembayaran pajak ( PBB-P2 ) dari hutan lindung selalu lancar di terima oleh Bapenda kabupaten dari tangan mantan Kepala Desa Sungai Besar Syahrial. Rabu 17/01/24
Mantan kepala desa Sungai Besar Syahrial yang kini sah mencalonkan anggota DPRD dari partai Nasdem tahun 2024 Dapil lV di duga kuat berusaha melegalkan kebun sawit di atas hutan lindung dengan cara rutin membayar PBB-P2 Ke-Bapenda Kab. Kuansing.
Selanjutnya, jika penerimaan pajak di atas kawasan hutan lindung seharusnya lahan tersebut sudah ada pelepasan dari KEMENLHK-RI dan atau rekomendasi izin pinjam pakai yang di tembuskan langsung melalui BPN Kuantan Singingi.
Menurut Bapenda Jafrinaldi ” terkait dengan ada nya SPPT PBB-P2 kebun sawit yg di duga ( maaf bpk katakan di duga ) dlm kawasan hutan lindung,
- Bahwa bapenda jg tdk secara detail mengetahui letak posisi tanah tsb. Apakah dlm kawasan atau tidak. Krn kewenangan itu berada di disbun atau DLHK prop.
- Bapenda juga membuat ketetapan pbb-p2 itu berdasarkan data dr sismiop yg pd thn 2013 di serahkan oleh kantor KPP pajak pratama dlm hal ini rengat.
- Usulan utk di masukkan menjadi objek pajak pbb-p2 atas usulan pemerintah desa.
- Jika terjadi kesalahan dlm penetapan bahwa objek ini bermasalah, apakah dlm kawasan, dlm sengketa, atau ganda subjek atau objek… maka bapenda akan lakukan koreksi dan validasi. Baru di lakukan pembetulan dan tidak di terbitkan llagi ” pungkas Jafrinaldi ketika di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp pribadinya… Red
Masih dengan Jefrinaldi ” kalau masalah mulai tahun berapa penerimaan PBB-P2 saya kurang tau, sebab saya ini lagi Diklat di Banten.
Karena kalau itu harus kita lihat dulu di sistim Sismiop agar tau tahun bepara SPPT ini terbit “. Pungkasnya menambahkan di waktu yang bersamaan.
Ditempat yang terpisah Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo Menyampaikan ” Tentang legalitasnya mohon konfirmasi ke dinas/ instansi terkait, kami tidak bisa menilai sah atau tidaknya ” katanya singkat, Selasa 16/01/24 Pkl 14.45 Wib.
Seharusnya pihak Kejari Kuansing segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Sungai Besar Syahrial atas dasar apa beliau beserta rekannya bisa menguasai ribuan hektar hutan lindung dan kemana rincian PBB-P2 di setorkan sebenarnya. Sebab berdasarkan aturan, jika kawasan hutan lindung belum ada pelepasan dari KEMENLHK-RI, maka PBB-P2 yang di terima Bapenda Kuansing di duga kuat ilegal.
Editor : Redaksi