Hukrim  

Sopir Bus Eldivo Penabrak Prajurit TNI-AD di Tahan

SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Simalungun menjebloskan sopir bus Eldivo yang menabrak Prajurit TNI-AD hingga tewas di Jalan Medan KM 11,5, Desa Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ke ruang tahanan Mapolres Simalungun, Jum’at (5/1).

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Joni Sinaga mengatakan sopir bernama Jon Hariamanson Sinaga (43) warga Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu akan diproses lebih lanjut sesuai Pasal 310 ayat 4 UU RI tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baca Juga :  Gudang Penampung CPO di Batubara Diminta Digerebek, Kasus Jual Beli CPO 'Marak' di Daerah Ini

“Di mana yang kelalaian bersangkutan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).

Diberitakan bus Eldivo bernomor polisi BK 7161 WA menabrak Sersan Dua (Serda) Syaiful Anwar. Tubuh Bintara Kodim itupun terlindas roda bus yang diduga akibat sopir ugal-ugalan dalam mengemudi.

Kala itu juga, Serda Syaiful Anwar tengah berkendara untuk bertugas ke pos pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024. Belakangan beredar kabar, Uji KIR Berkala Bus bernomor polisi BK 7161 WA itupun sudah masuk masa kadaluarsa. (age).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *