SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Seorang oknum Kades Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas ‘marah’ dikonfirmasi karena diduga terlibat kasus penebangan kayu mahoni ‘ilegal’ di lingkungan SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
“Benar ada oknum kades diduga terlibat kasus, memerintahkan penebangan kayu mahoni di lingkungan SDN 095560 Karang Rejo,” ujar Sopian (47) seorang pemerhati hukum, Jum’at (29/12).
Camat Gunung Maligas Masra SH melalui Pangulu Nagori Karang Rejo Airul Zen ketika dikonfirmasi mengatakan penebangan kayu mahoni di lingkungan SDN 095560 Karang Rejo usulan masyarakat.
“Ya, apa mau kau tanya, besok kau beritakan, bikin pusing aku aja kau!. pak Amril..pak Amril sini dulu dia tanya-tanya lagi ini masalah penebangan kayu itu, katanya dengan nada ‘marah’ kepada seorang oknum Bhabinkamtibmas, Kamis (28/12).
Kemudian Airul Zen dengan terkesan nada meninggi mengakui memerintahkan penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo, usulan masyarakat dan sudah dimusyawarahkan dan tidak ada masyarakat yang keberatan, katanya.
Ketika ditanya keberadaan hasil penebangan kayu mahoni di kawasan SDN 095560 Karang Rejo, Airul Zen tidak mau menjawab.
“Panggil-panggil si Budi, panggil si Budi, tanyakan ke dia, dia ketua panitianya, itu itu aja kau ditanya, ngak ada dijual itu, katanya dengan nada terkesan tinggi sejadi-jadinya.
Tiba-tiba dari ruang belakang kantor Pangulu Karang Rejo oknum Bhabinkamtibmas dimaksud, datang menghampiri terkesan mengintimidasi awak media ini, meminta persoalan penebangan kayu mahoni di kawasan SDN 095560 Karang Rejo tidak ditanyakan lagi.
“Kau dari mana, ngapain kau tanya-tanya itu lagi, media lain aja tidak ada lagi mempersoalkan, itu semua sudah selesai, penebangan kayu mahoni itu usulan sekolah ke pangulu, jadi sudah selesai,” katanya dengan nada terkesan meninggi.
Ketika awak media ini coba menjelaskan dan mempertanyakan nama lengkap dan pangkatnya, oknum Bhabinkamtibmas yang awalnya terkesan menggebu-gebu berbicara, lalu diam tidak menjawab.
Terpisah H Siahaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gunung Maligas ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban.”Masih nyetir saya pak. Nanti aja lah itu, masih nyetir saya,” katanya via aplikasi WhatsApp.
Diberitakan Sutrisno mengakui penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Pria yang mengaku tokoh masyarakat Karang Rejo ini mengatakan keberadaan hasil penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo ditukar guling ke seorang pengusaha somel kayu di seputaran Serbelawan bernama Idris.
“Ngak ada itu izin semua penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo itu. Penebangan kayu mahoni itu semua hasil musyawarah di kantor Korwil dan kantor kepala desa, semua hadir masyarakat Camat, Pangulu, Bhabinkamtibmas dan Bahbisa, dan kayunya pun itu banyak paku,” katanya.
Sayangnya Idris pengusaha somel kayu di seputaran Serbelawan sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.
Budi Kurnia sebagai ketua penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo mengaku diperiksa pihak kepolisian dan membantah menerima uang Rp 12 juta dari hasil penjualan kayu mahoni gelondongan SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas.
“Ya, katanya di jual, aku katanya menerima uang Rp 12 juta, tetapi ngak ada ku terima uang Rp 12 juta dan ngak pegang uang itu sama sekali,” kata Budi Kurnia saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp.
Saat itu, tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Maligas menyesalkan mendapatkan informasi hasil penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas dijual.
“Ya saya kecewa kalau dijual. Kemarin mereka (camat, polisi, pangulu ada semua di situ, minta pendapat ke saya menebang kayu mahoni itu.
Saya kasih saran, kalau untuk kepentingan pribadi di jual saya tidak setuju. Tetapi kalau untuk kepentingan rumah ibadah atau yang membutuhkan saya setuju di tebang,” ucap Sukijan, Sabtu (17/1) siang kemarin.
Tokoh masyarakat di Kecamatan Gunung Maligas ini juga mengatakan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.
Apabila suatu waktu pihak kepolisian dan dinas kehutanan membutuhkan keterangan kasus penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar SDN 095560 Karang Rejo dan meminta kepolisian, dinas terkait khususnya kehutanan, menindak lanjuti informasi kasus kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo, dijual, ucapnya.
Penulis : Age