SIMALUNGUN, M24 – Personil Polres Simalungun menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu, di perbatasan Kebun Sipef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/12).
“Tersangka yang diringkus berinisial I alias Sukman (35) warga Huta II Nagori Wonorejo, bersama rekannya NA (35) warga Kampung Bah Bayu, Nagori Kerasaan II, dengan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika dengan berat bruto 3,31 gram, Selasa (12/12),” tukasnya AKP Adi Haryono Kasatres Narkoba Polres Simalungun, Kamis (14/12).
Selain itu, polisi juga menyita 70 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Redmi warna biru dan Oppo warna hitam, serta plastik klip kosong dan sebuah botol plastik merek Cleo.
Penangkapan dilakukan atas informasi dari warga tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi disebut diatas.
“Tersangka NA pertama yang diamankan, lalu ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari I yang juga diamankan di lokasi serupa. Kedua tersangka serta barang bukti saat ini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)