Hukrim  

Polisi Selidiki Staf dan Tamping KPLP ‘Kendalikan’ Sabu di Lapas Klas IIA Narkotika Pematang Siantar

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Klas IIA Narkotika Pematang Siantar Jalan Permasyarakatan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Kamis (23/11).

Penjelasan itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono. “Akan kami lakukan penyelidikan terkait informasi diatas. Makasih infonya,” katanya.

Sebelumnya sejumlah kalangan berharap BNN berperan melaksanakan tugas pokoknya menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Harapan itu terkait beredarnya di medsos informasi staf dan tamping KPLP Lapas Narkotika Pematang Siantar kuasai dan kendalikan sabu-sabu, ucap Lomo.

Pemerhati sosial ini juga mengatakan pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini, ucapnya.

“Kita minta BNN di Simalungun segera
berperan melaksanakan tugas pokoknya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Lapas Narkotika Raya yang sempat viral di medsos.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan dan Balapan Liar, Sat Lantas Polresta Manado Tingkatkan Patroli Malam

Karena bisnis kartel narkoba ini dapat merusak mental, moral anak-anak, WBP dan masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.

Sayangnya Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga SKom MSi sampai saat ini belum memberikan penjelasan, Kamis (23/11).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar terkesan menolak menjawab sejumlah pertanyaan terkait penanganan beredarnya di medsos informasi staf dan tamping KPLP ‘kuasai’ dan ‘kendalikan’ peredaran sabu di Lapas Klas IIA Narkotika Pematang Siantar.

Tak hanya itu beredar informasi di medsos, keberadaan PSK, pelaku penipuan dan bebas menggunakan Android di lapas.

Informasi tersebut diunggah di medsos oleh akun facebook Nuranita baru-baru ini, sehingga mengundang banyak komentar netizen di kolom komentar facebook.

“Buat kalapas lpn, siantar, mana kata ya zona halilintar itu, kenapa bos lodes ini bebas mengunakan andorid buat menjalani penipuan dan bisnis narkoba di dalam lapas lpn siantar, sampai bos lodes ini bisa memasukan psk kedalam lapas lpn siantar, apa kerena bos lodes ini bayar setoran maka ya di beri fasilitas mewah, begini kah penjara negeri Konohagakure”

Baca Juga :  Sopir Bus Eldivo Penabrak Prajurit TNI-AD di Tahan

Kemudian selama ini kerap muncul informasi tentang dugaan adanya mafia jaringan kartel bisnis narkoba dan keterlibatan oknum-oknum “nakal” di sekeliling lingkungan lapas.

Seperti ungkapan pemilik akun yang beredar di media sosial facebook 30 Agustus 2023 baru-baru ini.

“Ancoa !!! Peredaran Sabu Sabu Di Lapas Narkotika Raya Di Kuasai Dan Dikendalikan Staf KPLP Ro K T dan Tamping KPLP Ben”

tulis pemilik akun facebook Faisal Pane sehingga mengundang banyak komentar netizen di kolom komentar facebook.

Sehingga persoalan sabu di dalam lapas masih terus menjadi permasalahan yang sangat besar, bahkan dikabarkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat ‘nakal’ yang tidak bertanggung jawab.

“Tak jarang ada anggapan umum pengguna yang sudah menjadi korban narkoba, menjadi korban usai masuk lapas,” sebut Lomo Senin (6/11) ditemui di seputaran perkantoran Jalan Saribu Dolok, Bahapal Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (6/11) siang kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Menyetrika Anak Dibawah Umur, Ditahan Polres Simalungun

Kepala KPLP Ucok P Sinabang mewakili Kalapas Robinson Perangin-angin saat ditemui di ruang kantor Lapas Kelas IIA Narkotika Pamatang Siantar mengatakan, memberikan penjelasan melalui Humas Kantor Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.

Namun sayang, Eka Putra Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mengatakan KPLP Ucok P Sinabang mewakili Kalapas Robinson Perangin-angin sudah memberikan penjelasan, dalihnya.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *