Hukrim  

Siasat Pungli Rp.6jt Alim dan Dedi Diduga Bermodus Pemasangan Jaringan PLN di Hutan Lindung.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Dedi Sebagai Kadus malapari desa sungai besar Kec. Pucuk Rantau dimana Alim adalah merupakan mertua, peran yang dimainkan antara mertua dan menantu ini adalah modus pemasangan jaringan PLN dengan nilai yang sangat bombastis di kutip Rp.6jt/KK. Pemasangan jaringan PLN akan jelas gagal, pasalnya lokasinya di hutan lindung, kemudian pihak menegemen PLN Cabang teluk kuantan belum mengantongi izin dari kementrian yang kehutanan, hal ini di benarkan Kepala PLN Kuansing David Ericson kepada wartawan. 23/11/23.

Dedi menyampaikan kepada wartawan dengan percaya dirinya ” Mohon doanya, mudah-mudahan lancar terealisasi. Kalau masalah hutan lindung itu tidak masalah, malah semakin bagus ” kata Dedi yang diduga kebal hukum dan yang tidak tau aturan, 31/10 lalu.

Baca Juga :  Korban dianiaya Tante, dibawa Polres Simalungun ke Rumah Sakit

Mertua dan menantu menjelaskan secara kompak ” program itu sudah menjadi kesepakatan bersama “. Kata mereka dengan percaya diri sewaktu 08/11.

Siasat Modus Menantu dan mertua mulai terkuak, pasalnya Dedi mulai keceplosan menyampaikan ke awak media ” untuk setor ke PLN Rp.4jt dan Rp.2jt untuk administrasi dan lain-lain “. Katanya.. red

Masi di pembicaraan Dedi ” Putra sengaja kami buat panitia sebab beliau sanggup menghadapi para wartawan, kalau kami cuma urusan kepimpinan atas ” kata Dedi mengakhiri.

Ditempat yang berbeda meneger PLN cabang teluk kuantan David Ericson ” untuk aturan setiap KWH 1300 cuma Rp.1,8jt. Kemudian untuk memasang jaringan PLN di hutan lindung perizinannya lagi kita urus ” pungkas David kepada wartawan.

Baca Juga :  Pemdes Pulau Kulur Kec. Kuantan Hilir Seberang Perlu di Audit Kegiatan Dana Desa dan BKK.

Sedangkan Anggota DPRD Kab. Kuansing Azrori dari Partai PPP ( P3 ) dari Dapil 4, ” untuk pemasangan jaringan PLN harus jelas anggarannya bersumber dari mana, apakah dari PLN murni atau ada pungutan dari masyarakat, sebab info yang saya dengar masyarakat dibebankan Rp.6jt/KWH di luar instalasi.
Kita bukan tidak memihak kepada masyarakat l, namun hal tersebut harus sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku
” pungkas Azrori ketika di mintai keterangan.

Setelah di teliti dan di pelajari satu persatu, maka kuat dugaan ini adalah persekongkolan antara meneger PLN David Ericson dengan Mertua dan Sang menantu demi meruap Kentungan yang fantastis.

Baca Juga :  Akibat Sering Kemalingan, Masyarakat Sungai Buaya Berbondong-Bondong Melapor Kekantor Desa.

Sebagai bahan pertimbangan untuk APH, seharusnya memeriksa dokumen PLN Kab. Kuansing pasalnya belum mengantongi izin dari Kementrian yang bersangkutan, tetapi tiang sudah di lokasi hutan lindung.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *