Hukrim  

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Sungai besar Merasa Terusik Kepada Oknum Mengklaim Lahan Kawasan Hutan Diwilayahnya

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Salah satunya termasuk lahan kawasan yang pernah dikuasai selama ini oleh PT Tri Bakti Sarimas (PT.tbs) yang diklaim sepihak kelompok para Ninik mamak dan perangkat desa sungai besar.

Hal ini berdasarkan oleh dari oknum perintis yang diketuai oleh Feri mantan karyawan PT TBS dan selaku tukang ukur topografi PT TBS yang aktif”, alokasi Desa sungai besar kec.pucuk rantau kab.kuantan Singingi prov.riau.

Sebelumnya pada bulan lalu oleh ratusan masyarakat desa setempat pernah turun bersama-sama ke lokasi menindaklanjuti hal ini dengan dihadirkan awak media online ini (Athia) dan anggota DPRD Kuansing (Azrori Analke Apas).

Sedangkan sejak Jumat 17/11/2023 kembali disampaikan kepada awak media ini bahwa masih berlangsung dikuasai oleh pihak sekelompok tersebut bahkan sudah dilakukan penanaman kelapa sawit dan diduga sebagian sudah dijual.

Iya melalui salah seorang tokoh masyarakat setempat dari aliansi masyarakat peduli lingkungan lewat SMS wa miliknya disampaikan kepada awak media online ini (Athia) “, sejak Jumat hinga dini hari Minggu 19/11/2023.

Baca Juga :  Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu.

Menurutnya aneh saja karena di mana-mana urusan titik lokasi kawasan hutan lindung di desa sungai besar ini”, baik secara dikuasai oleh mereka, secara bentuk kelompok, secara pola bagi tanah ataupun secara diperjualbelikan” jarang tanpa kuasa Datuk merajo dan anaknya itu kepala desa aktif, bayangkan saja kebun sawit mereka itu dalam kawasan hutan ada di mana-mana”, bebernya.

kami dari aliansi masyarakat peduli lingkungan Desa sungai besar agar pihak penegak hukum terkait segera mengusut tuntas hal ini karena bukan hanya satu lokasi saja yang diserobot oleh mereka hutan lindung di desa sungai besar ini bahkan jauh sebelumnya banyak yang sudah diperjualbelikan kepada oknum pengusaha dan cukong-cukong.

Terkait PT TBS di desa sungai besar ini Adapun beberapa pihaknya mengklaim sepihak lahan yang diduga pelepasan hgu PT TPS dengan luas lebih kurang 150 ha dan dilihat dari PETA setelit masuk dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Pensiunan PNS Yang Ditangkap Polisi, Ternyata Oknum Caleg DPRD

Melalui oknum perintis yang diketuai oleh Ferry kepada para Ninik mamak dan perangkat desa sungai besar melakukan pengukuran dengan membawa siid topografi dari PT TPS dengan dijanjikan kepada siid akan mendapatkan jatah tanah itu satu atau dua kapling.

Iya sampai saat ini diduga sudah ada yang dijual mereka lahan tersebut dan sebagian sedang ditanami kelapa sawit.

Seharusnya kalau memang dilepaskan PT TBS dengan tujuan untuk dijadikan kawasan hutan atau penghijauan dan tempat tinggal bersarangnya hewan margasatwa di wilayah itu, bukan di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit”, Ketust-nya.

Sedangkan bagian milik Datuk Marajo dan ketua BPD desa sungai besar, baru-baru ini sudah ditanam kelapa sawit olehnya”, tambahnya.

Pada 02 Oktober 2023 Adapun Riki noprian selaku ketua BPD desa sungai besar menjelaskan:
Benar sudah berada di luar hgu PT TBS seluas 156 hektar dan 133 ha telah diklaim oleh Ninik mama Desa sungai besar dan selebihnya masuk kawasan Desa Ibul.

Baca Juga :  Identitas Pria Tertabrak Kereta Api di Siantar Terindentifikasi

Lanjutnya, semua pemimpin ada namanya disitu mulai dari Ninik mamak, orang siak, kepala desa dan BPD dan diketahui oleh pemangku adat karena beliau pun yang mengetahui tentang hal itu”, jelas Riki selaku ketua BPD.

Rep : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *