Dra Pariani,SH Mengecam Keras Oknum yang Ancam dan Intimidasi Wartawan di Kuansing Dra.Pariani,SH Ketua Litbang DPP Gakorpan

KUANTAN SINGINGI, Metro24.co.id – Ketua DPP Litbang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) mengecam keras adanya intimidasi terhadap Jurnalis saat melakukan tugas. Seperti halnya yang dialami oleh salah satu wartawan media online di Kabupaten Kuantan singingi, Provinsi Riau ” Ketika melakukan investigasi kelapangan terkait kasus alih fungsi lahan hutan Margasatwa rimbang baling kuntu kampar kiri, Pekanbaru, Riau yang akan dijadikan kebun sawit.

” Sesuai dengan tupoksinya bahwa jurnalis/wartawan untuk mencari Informasi, mengembangkan informasi itu sendiri melalui proses investigasi, konfirmasi dan klarifikasi dengan narasumber dan dikemas sehingga menjadi pemberitaan yang di sajikan untuk publik,” ujar Dra Pariani SH.

“Hal ini sesuai dengan keterangan Athia wartawan yang di intimidasi, bahwa dia sedang melakukan tugas nya sebagai jurnalis sedang melakukan konfirmasi ke oknum berinisial A yang diketahui bahwa A sebagai pengelola Kebun tersebut, itu sudah berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Hutan lindung yang di alih fungsikan itu.

Baca Juga :  Ketua PPWI Rowandri Sebut Polsek Singingi Hilir Pemain Sulap.

Nah, sesuai dengan tupoksi dan profesinya wartawan ini turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran fakta yang terjadi sesuai dengan keterangan yang di dapat dari masyarakat, untuk itu saya sesama wartawan mengecam keras atas intimidasi atau ancaman apapun pada wartawan tersebut,” Sambung Pariani.

Lanjutnya menambahkan, selain Intimidasi wartawan tersebut dapat ancaman dari seseorang berinisial S saat wartawan media online tersebut sedang melakukan investigasi dan konfirmasi di lapangan pada hari Rabu, 01/11/2023 di lokasi perkebunan.

“Ya, selain di Intimidasi wartawan itu bilang dirinya dapat ancaman dari seorang oknum berinisial S ketika dilokasi perkebunan pada hari dan tanggal tersebut, dan saya mengecam keras terhadap permasalahan ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Polsek Tikala Manado Intensifkan KRYD di Kelurahan Banjer

Adapun yang perlu diketahui bahwa salah satu titik koordinat kawasan hutan kebun Sawit tempat kejadian tersebut, Tepat berbatasan desa pesajian kecamatan peranap kabupaten Inhu. Namun terkait segala admistrasi dilaksanakan di Desa sungai besar kec.pucuk rantau kabupaten Kuansing.

Hal ini pun melalui pernyataan wartawan inisial Athia, kedua wilayah kabupaten tersebut sudah melakukan konfirmasi ” baik pihak Polsek dan polres ataupun KPH dan Abriman Selaku Kepala KPH Kuansing menjelaskan kalau kebun athur brown masuk Kuansing Kph-nya.

Menurut nya, kebun athur brown sudah di ajukan 270 ha melalui uuck, lolos atau tergantung KLHK la Dinda, dan terkait konfirmasi luas kelebihan lahan kebun itu, tergantung yang lain lah Sambungnya Abriman Selaku Kepala KPH Kuansing.
20/10/2023.

Melalui konfirmasi awak media inisial athia kepada pihak Kepolisian kedua wilayah kabupaten tersebut sudah menanggapi, Baik Pihak Polsek dan Polres dan kemaren Jumat 10/11/2023, oleh Kapolres Inhu ” terimakasih informasinya dan akan kami tindak lanjuti, pungkasnya melalui SMS WhatsApp milik nya: 0852820500**.

Baca Juga :  Tim Mata Elang Kembali Tangkap Pengguna Narkoba di Desa Beringin Taluk

Penulis : At

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *