Hukrim  

BNN Diminta Bertindak! Viral Dimedsos Staf dan Tamping KPLP ‘Kuasai dan Kendalikan’ Sabu di Lapas Narkotika Raya

SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Sejumlah kalangan berharap BNN berperan melaksanakan tugas pokoknya menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Harapan itu terkait beredarnya dimedsos informasi staf dan tamping KPLP Lapas Narkotika Raya kuasai dan kendalikan sabu-sabu, ucap Lomo Rabu (8/11).

Pemerhati sosial ini juga mengatakan pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini, ucapnya.

“Kita minta BNN di Simalungun segera
berperan melaksanakan tugas pokoknya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Lapas Narkotika Raya yang sempat viral dimedsos.

Karena bisnis kartel narkoba ini dapat merusak mental, moral anak-anak, WBP dan masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.

Sayangnya Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga SKom MSi sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.

Baca Juga :  Kapolsek AKP Jurfredi SH Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Tempat Perjudian Gelper di Wilkum Polsek Tapung Hilir

Sempat diberitakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar terkesan menolak menjawab sejumlah pertanyaan terkait penanganan beredarnya dimedsos informasi staf dan tamping KPLP kuasai dan kendalikan peredaran sabu sabu di Lapas Narkotika Raya.

Tak hanya itu beredar informasi dimedsos, keberadaan psk, penipuan dan bebas menggunakan android di lapas.

Informasi tersebut diunggah dimedsos oleh akun Facebook Nuranita baru-baru ini, sehingga mengundang banyak komentar netizen di kolom komentar Facebook.

“Buat kalapas lpn, siantar, mana kata ya zona halilintar itu, kenapa bos lodes ini bebas mengunakan andorid buat menjalani penipuan dan bisnis narkoba di dalam lapas lpn siantar, sampai bos lodes ini bisa memasukan psk kedalam lapas lpn siantar, apa kerena bos lodes ini bayar setoran maka ya di beri fasilitas mewah, begini kah penjara negeri Konohagakure”

Baca Juga :  Pembangunan Drainase Desa Petatal Tanpa Plank Proyek, Jembatan Terkesan Lambat Dikerjakan

Kemudian selama ini kerap muncul informasi tentang dugaan adanya mafia jaringan kartel bisnis narkoba dan keterlibatan oknum-oknum “nakal” di sekeliling lingkungan lapas.

Seperti ungkapan pemilik akun yang beredar di media sosial facebook 30 Agustus 2023 baru-baru ini.

“Ancoa !!! Peredaran Sabu Sabu Di Lapas Narkotika Raya Di Kuasai Dan Dikendalikan Staf KPLP Ro K T dan Tamping KPLP Ben”

tulis pemilik akun facebook Faisal Pane sehingga mengundang banyak komentar netizen di kolom komentar Facebook.

Sehingga persoalan sabu di dalam lapas masih terus menjadi permasalahan yang sangat besar, bahkan dikabarkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat ‘nakal’ yang tidak bertanggung jawab.

“Tak jarang ada anggapan umum pengguna yang sudah menjadi korban narkoba, menjadi korban usai masuk lapas,” sebut Lomo Senin (6/11) ditemui di seputaran perkantoran Jalan Saribu Dolok, Bahapal Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (6/11) siang kemarin.

Baca Juga :  Tragis Vidio Viral Jadi Tontotan Warga Net Oknum TNI Tendang Pengendara Sepeda Motor Yang Menabraknya, Bonceng Istri Sedang Hamil

Kepala KPLP Ucok P Sinabang mewakili Kalapas Robinson Perangin-angin saat ditemui di ruang kantor Lapas Kelas IIA Narkotika Pamatang Siantar mengatakan, memberikan penjelasan melalui Humas Kantor Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.

Namun, Eka Putra Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar malah menjelaskan KPLP Ucok P Sinabang mewakili Kalapas Robinson Perangin-angin sudah memberikan penjelasan, ucapnya.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *