Hukrim  

Modus Pembebasan Hutan Lindung, Alim Melakukan Pungli 200rb Perhektar di Riau

Ket foto Pelaku Modus Pembebasan Hutan Lindung menjual UUCK

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Modus Pembebasan Hutan Lindung, Alim melakukan pungutan liar sejumlah 200rb perhektar, aksinya ini sudah berlangsung setahun.

Peranpun mulai dimainkan dengan modus sampai menjual ayat-ayat UUCK Pasal 110A dan 110B demi melancarkan aksinya.

Dari hasil jualan UUCK awam media menduga Alim meruap keuntungan ratusan juta rupiah, Pasalnya luas lahan yang di kutibnya mencapai ribuan hektar, Selasa 07/11/23.

Aksi yang di lakukan Sdr Alim sepertinya diketahui kepala Desa Sungai Besar Tamyis Kec. Pucuk Rantau.

Dikutib dari tulisan Riauin.com ” Kepala desa Tamyis membenarkan adanya pungutan itu sebesar 200rb/Ha dan kalau tidak salah sekitar 1.500 Ha total luasnya berdasarkan keterangannya.

Warga setempat menjelaskan ” modus Alim melakukan pungli adalah untuk pemutihan hutan lindung mengatasnamakan koprasi, padahal pemilik kebun tersebut hanyalah cuma 2 atau 3 orang saja.

Namun yang di daftarkan entah KTP masyarakat mana ? Kamipun tidak mengetahuinya. Inilah permainan sinetron tingkat tinggi untuk mengkelabui KEMENLHK, ini harus kalian pantau sebagai wartawan dan tegakkan jika sebagai kontrol sosial “. Katanya kepada tim metro24.co.id

Baca Juga :  4 Tersangka Penggeseran Suara Pileg di Sarolangun Jambi Dilimpahkan ke Kejari

Setelah diteliti dan dipelajari satu-persatu permasalahan ini kenapa tidak ada tindakan oleh pihak Gakum, Kedis DLHK Prov. Riau, APH maupun Kejari dan Kejati Riau ?


Tentunya kita sebagai pengamat hanya bisa cuma menonton bagaikan sinetron yang dibintangi oleh aktor Sdr Alim.

Peran yang di mainkan oleh Alim dan kawan-kawan hanya sebagai naskah judul, namun kuat dugaan bahwa banyak aktornya melibatkan Dinas pemangku kebijakan, pasalnya adapun peraturan yang berlaku di NKRI mungkin hanya formalitas dan diberlakukan untuk kalangan masyarakat kecil saja.

Baca Juga :  Diminta Kapolda Sumut Tolong Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Dari Tangan Ngadimin, S di Kec. Silinda.

Sebagai referensi dan penilaian khususnya masyarakat Kab. Kuantan Singingi, contohnya masyarakat kecil membutuhkan Kayu untuk bahan Jalur demi memeriahkan adat dan budaya satu batang saja, rumit dan harus melengkapi data serta izin dari kabupaten hingga provinsi.
Sedangkan para mafia hutan lindung sampai ribuan hektar aman-aman saja.. Red

Seperti yang pernah di kutip bahasa petinggi LAMR Kuansing Datuk Amrialis ” di bumi Melayu Riau, bukan kekurangan pemimpin yang pintar. Tapi kita butuh pemimpin yang jujur “.

Modus Pembebasan Hutan Lindung hingga larisnya UUCK yang di jual oleh Sdr Alim secara terang-terangan jelas sudah menodai aturan KEMEN-LHK.

Kronologis nyata serta bisa dipertanggungjawabkan menjadi timbul sebuah pertanyaan, Kepada instansi mana disetor Sdr Alim pungli ratusan juta hasil penjualan UUCK tersebut ?

Baca Juga :  Askep Kebun Unit Bahjambi Group I Belum Menjawab, KS Tergolong Besar Memberi Setoran?

Mengapa Kejati Riau dan Kapolda tidak berani memeriksa Sdr Alim, sementara kuat dugaan tindakannya murni melanggar aturan hukum.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *