Satlantas Polres Simalungun Tindak Angkot yang Naikkan Penumpang di Atas Kap

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Personil Satlantas Polres Simalungun melakukan penegakan hukum terhadap sopir angkutan kota (Angkot) yang menaikkan penumpang di atas kap mobil, saat melintas di kawasan Pane Tongah Kabupaten Simalungun, Senin (6/11).

Kasat Lantas Polres Simalungun AKP M Haris S SE. mengatakan, penilangan Angkot tersebut dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan para penumpangnya.

Baca Juga :  Kapan Pendaftaran CPNS Tahun 2024, Berikut Info Lengkapnya :

“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan juga teguran kita berikan kepada pengemudi atau sopir yang menaikkan penumpang di atas kap Angkot,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau para sopir Angkot, agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas Kap, karena sangat membahayakan penumpang.

“Kita imbau kepada para sopir mematuhi peraturan lalulintas dan tidak menaikkan penumpang di atas Kap demi keselamatan dan kenyamanan penumpang diperjalanan,”pungkasnya.

Baca Juga :  PELUNCURAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *