Hukrim  

Penganiaya Terhadap Pria Disabilitas di Siantar Dua Orang Remaja Positif Narkoba

Siantar, Metro24.co.id – Personil kepolisian resort Pematang Siantar menangkap dua remaja asal Kota Pematang Siantar kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban penyandang disabilitas pada Minggu (22/10), dini hari sekira jam 04.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban terjadi di depan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Insiden tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Video penganiayaan itu pun dibagikan di media sosial (medsos) dan mendapat reaksi dari Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Siantar melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, masing-masing berinisial A alias RS (18) dan RJ (13). Kepada wartawan AKBP Yogen menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari sekitar lokasi kejadian, Senin (23/10) pagi.

Baca Juga :  Awalnya Pacaran Nasib Seorang ABG Akhirnya Berujung Pencabulan

AKBP Yogen juga menjelaskan, sebelum kejadian, kedua pelaku sedang berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, kedua pelaku melihat korban tertidur di depan Toko Roti Ganda Kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku mendatangi korban untuk merampas uangnya,” kata Yogen, dihadapan wartawan. Yogen menjelaskan, saat uang Rp200 ribu yang dipegangnya (korban-red) hendak dirampas kedua pelaku, korban sempat berupaya mempertahankan. Hingga akhirnya, kedua pelaku menganiaya korban, seperti memukul, menginjak, dan menendang.

Korban Maradu Hutapea, seorang perantau dari Tarutung. Korban merupakan pencari barang bekas dan tinggal di emperan,” jelas Yogen. Akibat kejadian itu, sambung Yogen, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.“Saat ini, korban dirawat di salah satu rumah yang biasa menampung dia di seputaran Siantar Utara,” ujar Yogen.

Baca Juga :  Motif Ekonomi Suami Aniaya Istri di Siantar

Yogen kemudian menuturkan, terhadap kedua pelaku juga dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Pelaku yang usia 13 tahun itu sudah putus sekolah,” kata Yogen.

Dalam pengakuannya, sambung Yogen, kedua pelaku mengatakan jika mereka merampas uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.“Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi mereka positif sabu,” ujar Yogen. Yogen juga menambahkan, atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, pungkasnya (age )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *