Padang Lawas, Metro24.co.id – Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, yakni Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27), masing-masing divonis 12 tahun penjara. Sidang berlangsung secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.
Dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Sibuhuan, Rabu kemarin, 11 Oktober 2023. Pimpin Zaldi Dharmawan dalam amar keputusannya, menyebutnya kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 24 santrinya.
Benar, dihukum atau divonis 12 tahun penjara masing-masing kedua terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis 12/10/23.
Kedua oknum pesantren itu, terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain hukuman penjara selama 12 tahun, kedua terdakwa di denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan,” jelas Rikardo menyampaikan putusan majelis hakim dalam keterangannya… red