Hukrim  

Mafia Migas Diduga Menimbun BBM Jenis Solar Arel Kebun Hutan Lindung di Desa Sungai Besar.

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Berdasarkan informasi dari warga menyampaikan ada sekitar ratusan ton minyak jenis solar di timbun arel kebun hutan lindung di duga tidak mengantongi surat izin, sebab minyak tersebut di datangkan berbagai tempat dan di lansir melalui mobil. 6/10/23.

Namun setibanya di lokasi, tim awak media menemukan ada 6 tangki merk figodan dan polytang dengan volume ukuran 1000 liter dimana di antaranya 3 tangki full berisikan BBM jenis solar dengan total 3000 liter, Pkl 15.00 Wib.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Naikkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Riau.

Ketika salah satu pekerja Andika dimintai keterangan oleh tim awak media, dia menjelaskan ” itu minyak solar industri ” . Kata Andika menjawab singkat.
Selain Andika, ada juga kepala gudang Indra serta beberapa orang lainnya ketika dimintai keterangan, mereka juga ragu kalau minyak tersebut adalah minyak industri di waktu yang besamaan Pkl. 15.00 Wib

Timbul pertanyaan secara logika, Apakah kebun ilegal bisa menggunakan minyak industri ?
dan ini harus menjadi tanda tanya besar di tengah – tengah masyarakat bagaimana bisa terjadi minyak indutri bisa di pakai oleh kebun ilegal.

Baca Juga :  Pria di Jambi Sodomi 6 Pelajar, Rekam Aksinya Buat Ngancam Agar Bisa Minta Jatah Kembali

Sementara di tempat yang berbeda keterangan masyarakat ” itu yang mengantar minyaknya pake mobil Strada Pak ” pungkasnya dan namanya tidak mau di publikasikan.

Untuk menindaklanjuti sindikat mafia migas yang ada pusaran hutan lindung Sungai besar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH harus merintahkan Kanit Tipidter segera melakukan olah TKP, sebab BUMN Pertamina belum ada menggunakan pake mobil Strada untuk mengantar BBM jenis solar ke-lokasi.

Baca Juga :  Tim Bravo ROTR Polresta Manado Tangkap Satu Pelaku Penganiyaan di Perkamil

Penulis : tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *