Hukrim  

Setubuhi Gadis Berusia 13 Tahun Di Kebun Sawit, Pria Ini Diciduk Personil Polsek Bonaidarussalam

Rokan Hulu, Metro24.co.id _Seorang Pria terpaksa diringkus Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), karena tega menyetubuhi seorang Gadis berusia 13 Tahun di Perkebunan Kelapa Sawit.

“Pelapor AZL (48), Korban AL (13), Terlapor WML (34) sedangkan Saksi PD (41) dan TB (28),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Romi Yendri SH MH, Sabtu (7/10/2023).

Lanjut, Ipda Romi Yendri SH MH, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.

Baca Juga :  Diduga Korusi Dana Bos, Kepala Sekolah SMPN 43 Harus Menjadi Atensi Inspektorat.

“Adapun Barang Bukti Satu Helai Baju Bertuliskan Playboy Warna Hijau dengan lengan Warna Hitam dan Satu Helai celana pendek Warna Biru,” rinci Kapolsek.

Masih, Ipda Romi Yendri SH MH, menjelaskan, pada Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, AZL menyuruh anaknya AL untuk melangsir Buah Kelapa Sawit ke TPH

Pelapor pergi mengegrek Buah Kelapa Sawit, lalu Pelapor pergi ke Belakang untuk memindahkan Sepeda Motorya

Pelapor melihat korban bersama WML berada di Dalam Kebun Kelapa Sawit, jarak antara Korban dan Terlapor sekitar Lima Pohon Kelapa Sawit

Baca Juga :  Penemuan Ganja Kering 25 Bal Tak Bertuan, Polsek Siantar Martoba Langsung Mengamankannya.

Saat itu Terlapor dan Korban berdiri, lalu Terlapor langsung melarikan diri menggunakan Sepeda Motor miliknya.

Kemudian Pelapor menghampiri Korban dan menanyakan apa yang sudah dilakukan WML.

Korban mengatakan dirinya telah disetubuhi WML.

Atas kejadian tersebut pihak Pelapor Merasa tidak senang mendengar kejadian tersebut

Kemudian melaporkan kejadian pencabulan  terhadap anak di bawah umur tersebut pada pihak Kepolisian Sektor Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini, WMT bersama Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bonaidarussalam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Romi mengakhiri

Baca Juga :  Diminta Gakum LHK Prov. Riau Periksa Kades SN Tanjung Sari Kec. Pujud.

Sember : humas polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *