Metro24, Pidie Jaya – Lagi lagi Demokrasi tercoreng dengan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa yang terang terangan ikut berpartisipasi aktif mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil bupati 2024 di kabupaten Pidie Jaya.
Melalui sejumlah akun media sosial, para kepala desa melakukan kampanye untuk salah satu pasangan Calon kepala daerah, hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan apa yang tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
” Banyak laporan yang kami terima, baik berupa rekaman suara, jejak digital di medsos ( akun Facebook, Ig. Tiktok ) para oknum Keusyik yang melakukan kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, masa jabatan 2025-2030 ” ucap Mahlil kepada sejumlah awak media , Senin 14/10/2024.
Terlepas milik siapa akun medsos tersebut, yang namun, semua tujuan yang telah kami terima sedang dalam proses pelengkapan administrasi untuk kami lampirkan dalam laporan pelanggaran ke Mendagri. Imbuh Mahlil sekretaris PAN Pidie Jaya.
Demokrasi Pidie Jaya sudah pernah tercoreng di pemilu legislatif 14 Febuari kemaren, yang mengakibatkan terjadinya PUSS ( perhitungan ulang surat suara ), apakah kita akan disajikan akan adanya pelanggaran serupa di Pilkada.
Sebenarnya kita sangat menyayangkan pejabat pemerintah Gampong ikut berpatisipasi akti dalam mendukung Paslon, yang seharusnya kepala desa adalah ujung tombak pelaksanaan pemilu yang jurdil ( jujur dan adil ) di tingkat Gampong.
Kalau pejabat pemerintah Gampong terlibat sudah bisa dipastikan pilkada 2024 di kabupaten Pidie Jaya gerakan rakyat versus gerakan perangkat. Pungkasnya.
(Ranto)