Hukrim  

9 Tersangka Judi Online di Limpahkan ke Kejaksaan Semarang Oleh Bareskrim Polri

9 Tersangka Judi Online di Limpahkan ke Kejaksaan Semarang Oleh Bareskrim Polri
Ket foto 9 Tersangka Judi Online di Limpahkan ke Kejaksaan Semarang Oleh Bareskrim Polri

Metro24, Semarang – Bareskrim Polri telah melimpahkan 9 tersangka judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.

Para tersangka yang berperan sebagai admin atau pengepul rekening masing-masing berinisial

MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA di tangkap di berbagai lokasi yaitu Jakarta, Semarang, dan Medan.

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, menjelaskan

Bahwa sembilan tersangka tersebut terlibat dalam pembuatan rekening.

Kemudian di kumpulkan di salah satu tersangka sebelum dikirim ke Filipina dan Kamboja.

Baca Juga :  Polres Siantar Beberkan Kasus Istri Polisi Bunuh Diri

“Mereka menguasai seluruh rekening,” ujar Bambang di Kejari Semarang pada Kamis (28/6/2024).

Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menemukan IP Address laman judi online tersebut berada di Semarang.

Sementara operatornya berada di luar negeri yaitu Kamboja dan Filipina.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” sebut Bambang.

Judi daring telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar perbulan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti

Termasuk 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang sejumlah Rp 700 juta.

Baca Juga :  Bisnis Tebak Angka (Togel) PT "Toga" Grup di Raya Belum Sepenuhnya Bersih

“Di amankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta.

Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia per bulannya Rp 15 miliar,” kata Bambang.

Bareskrim masih memburu dua tersangka utama berperan sebagai bandar dan telah mengeluarkan red notice untuk mereka yang berada di Kamboja.

“Ada 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama, WNI dan sudah kita keluarkan red notice ke Kamboja,” tegas Bambang.

9 Tersangka Judi Online di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Oknum GSN Disebut Tersandung Kasus Werving Kelola PT 'Toga' Group

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *