Hukrim  

7 Pelaku Pembunuhan Suandi Simanjuntak, Peragakan 25 Adegan

SIANTAR, Metro24.co.id – Kepolisian resort Kota Pematang Siantar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan secara bersama-sama terhadap Suandi Simanjuntak (38) warga Gang Alabson, Lingkungan Tapian Nauli, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, di Mako Polres Siantar, Rabu (6/12).

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar pada Rabu 27 September 2023 lalu.

Dalam rekonstruksi itu, Polres Siantar mempersilahkan 7 pelaku memperagakan 25 adegan sesuai dengan perbuatan dan kejadian pembunuhan.

Baca Juga :  Terjadi Lagi Kasus Dugaan Cabul 22 Santri Menjadi Korban di Ponpes Rohul.

Kanit Lidik I Satreskrim Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani mengatakan bahwa rekonstruksi ini adalah bagian dari penyelidikan kepolisian untuk dapat melihat kasus semakin terang benderang, sehingga dapat memajukan kasus tersebut ke persidangan.

Rekonstruksi juga, dikatakannya bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban, serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum,” ucap Lizar Hamdani.

Baca Juga :  Siantar Masuk Zona Merah Peredaran Sabu RY Makin Marak?

Adapun salah satu adegan yang dilakukan oleh tersangka dalam konstruksi yakni, melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban hingga tidak berdaya.

Sebelumnya diberitakan, Suandi Simanjuntak tewas setelah dianiaya oleh beberapa orang karena dituduh mencuri anjing di daerah Kelurahan Sukaraja. Dalam kejadian tersebut, korban dan para pelaku merupakan teman satu kampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *