59 Kontainer Muatan Kayu llegaloging Menghebohkan Warga, Langsung Ditangkap Di Depo 5 Tanto Tanjung Perak Surabaya

Ket foto kontiner bermuatan kayu ilegaloging di pelabuhan Tanjung perak

Metro24, Surabaya – Sekian lama nyaris tak terdengar permainan Kayu ilegal, kini nampak mencuat lagi di pelataran gudang Kontainer Depo 5, telah diendus oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Asal Indonesia Timur masuk Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang kini tersimpan di Gudang Kontainer Depo 5 Tanto, Sabtu 31/05/24

Boleh dibilang Peredaran Kayu ilegal masih tetap marak dan terus berlangsung seiring seringnya Penangkapan Kayu sejenis Pacakan yang tidak keluar dari Perusahaan Industri Resmi.

Adapun modus Operandi bagian Pengusaha Nakal yang selalu mengirim Kayu antar Pulau dengan menggunakan Kontainer, sehingga tidak mudah untuk terdeteksi oleh petugas Kehutanan.

Hasil pantauan media ini, bahwa di Depo 5 Tanto dibenarkan oleh petugas, setelah menelusuri ke Gudang tersebut. Namun, sebelumnya instansi terkait dalam hal ini, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan tidak Terbuka atau tidak Transparan terkait Kayu yang Ditahan di Gudang Tanto, bahkan justru terkesan menutup-nutupi permasalahan.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Wartawan di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tepat hari Rabu (29/5/2024) ke salah satu Depo Kontainer yang terletak di Jalan Prapat Kurung Surabaya, Depo Tanto Pos 5 Jalan Prapat Kurung telah bertemu dengan Karyawan Depo Kontainer Tanto.

Baca Juga :  Personel Polsek Sario Amankan Sholat Idul Adha di Mantos 3

Dalam hal ini Pegawai yang berinisial Mrs, saat dikonfirmasi, mengakui, bahwa di Depo Tanto tempat dia bekerja ada Puluhan Kontainer Kayu yang sejumlah 59 Kontainer. “Adapun Kayu dalam Kontainer telah lama Ditumpuk di Lokasi Depo lebih kurang Dua Bulan”, terang Mrs menjawab pertanyaan Tim Investigasi.

Kayu yang yang tersimpan di Gudang kami ini ada, tetapi tidak Paham siapa Pemiliknya, dan Kayu itu sudah diukur oleh pihak Kehutanan pada selasa 28 Mei 2024,” aku pegawai ini.

Disinggung terkait untuk menunjukkan Kayu tersebut, tetapi Kepala Gudang Depo 5 Tanto tidak bersedia, dengan alasan, bahwa dirinya sebagai Karyawan tidak berwenang untuk menunjukan tanpa ada persetujuan Pemilik Kayu maupun Petugas Kehutanan.

Tim investigasi media berusaha Konfirmasi dengan menghubungi Taqiudin, S. Hut, Kepala Balai Kehutanan Gakkum Jawa Bali Nusra melalui hubungan seluler dan WhatsApp (WA) , tetapi tak kunjung ada jawaban. Terkait Hal 59 Kontainer yang tersimpan di Depo 5 Tanto tersebut di pertanyakan, namun masih belum di ketahui Khalayak Umum, sebab belum pernah disampaikan ke Media.

Baca Juga :  Minggu Kasih dan Pemberian Sembako dari Polsek Singingi Untuk Jama’at Gereja Methodist Indonesia Sungai Keranji

Perlu di ketahui, Sementara 55 Kontainer yang sudah di release Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Surabaya, pada hari yang sama juga telah diukur pada selasa (28/5/2024) di Gudang Tambak Osowilangun. Maka Kayu 55 Kontainer tersebut diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari Pembalakan Liar. Menindaklanjuti hasil Analisis Intelijen, Tim Gakkum KLHK pada 2 Maret 2024 Menyergap dan Mengamankan 44 Kontainer bermuatan Kayu Olahan sebanyak kurang lebih 606 Meter Kubik, yang diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar.

Kemudian, lanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK juga telah mengamankan 11 Kontainer bermuatan Kayu Olahan sebanyak kurang lebih 161 Meter Kubik yang diangkut dengan menggunakan KM Pratiwi Raya.

Setelah dilakukan Pengecekan terhadap 55 Kontainer tersebut diketahui, bahwa 48 Kontainer berisi Kayu Olahan Gergajian Chainsaw atau Pacakan dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Palsu dan SKSHH Terbang. Sedangkan ke 7 (Tujuh) Kontainer lainnya, berisi Kayu Olahan Gergajian Bandsaw, dimana Dokumen SKSHH sedang di Validasi Keabsahan-nya.

Baca Juga :  Lomba Da'i Kamtibmas Polres Inhu, Ini Pemenangnya Adalah

Para Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 16 dan/atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 14 Huruf b Undang Undang Nomor: 18 Tahun 2013, dengan ancaman Pidana paling lama 15 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp15 Miliyar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *