Metro24, Jakarta – Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana hingga KDRT yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29/05/24.
Keputusan itu dibuat lantaran pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh sang klien usai dakwaan yang telah dibacakan Jaksa.
Amriadi mengakui perbuatan Panca memang salah dan pihaknya tak menampik pasal-pasal yang didakwakan Jaksa.
Namun, dia menilai ada kronologis peristiwa yang tak sesuai sehingga pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
“Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami,” ujar Amriadi.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/5) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.
Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU yakni empat pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang anaknya, dan tiga poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D istrinya.(*)