Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Tim jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi lintasan atletik Sport Center ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka akan dilakukan dalam pekan ini.
“Dalam pekan ini, perkara korupsi lintasan atletik Sport Center akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru,” kata Nurhadi Puspandoyo kepada SabangMerauke News, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Sport Center Teluk Kuantan.
Ketiga tersangka yakni inisial M, selaku Direktur Utama PT Ramawijaya dan YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Satu tersangka lainnya yakni inisial IC yang saat ini juga masih menjalani hukuman dalam kasus korupsi.
Nurhadi menjelaskan, pihaknya juga tengah fokus menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek Intalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Teluk Kuantan. Perkara ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ia menerangkan, pada Selasa (3/10/2023) besok, tim penyidik pidana khusus Kejari Kuansing telah melakukan pemangilan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya yakni pemanggilan terhadap mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan, Irvan Husein.
” Untuk penetatapan tersangka dalam kasus ini kita masih akan mendalami dulu, setelah iti baru kita tetap tersangkanya Yang jelas tahun ini akan kita tuntaskan kasusnya,” kata Nurhadi saat di konfirmasi awak media.
Untuk diketahui, pembangunan gedung IGD RSUD Teluk Kuantan dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp 7,4 miliar… red