SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih mengatakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas klas IIA Pematang Siantar terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (18/11).
Dari 1600 WBP terdapat 1000 WBP terlibat kasus penyalah gunaan narkoba. Dan di Lapas, dalam melakukan deteksi dini gangguan Kamtib dengan langkah pengamanan.
“Kita melakukan razia ke blok hunian,” kata Kalapas Klas IIA Pematang Siantar.
M. Pithra Jaya Saragih juga mengatakan beberapa hari yang lalu dilakukan razia dan tidak ditemukan narkoba dan hanya beberapa alat yang dilarang berada di blok hunian, katanya.
“Seperti sendok, sajam yang terbuat dari sikat gigi dan sendok yang ujungnya di tajamkan juga beberapa kabel listrik,” katanya.
Kemudian ketika ditanya apakah ditemukan alat komunikasi seperti Henphone android saat melakukan razia hunian, M. Pithra Jaya Saragih tak mau menjawab, Sabtu (18/11).
Sebelumnya beredar informasi jaringan narkoba disebut-sebut melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lapas klas IIA Pematang Siantar.
Jaringan narkoba tersebut menghuni Blok Enggang. Dugaan lainnya, narkoba tersebut bisa masuk ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar disebut-sebut atas izin dari oknum pejabat utama setingkat Kalapas dan KPLP.
Sebelumnya juga diberitakan media cetak dan online belum hilang dari ingatan publik dihebohkan dengan penemuan narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut sudah sekian kalinya. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terungkap dan terjawab ke publik.
Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik dan penerima narkoba itu.
Sejak berjalan proses penyelidikan pihak kepolisian beredar kabar kebijakan pembinaan terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematang Siantar setiap triwulan menunjukkan ketidaksepakatan dan beda pandangan.
Ketidaksepakatan tersebut meningkatkan terutama terkait dengan perbedaan pandangan mengenai napi menghuni blok AA yang disebut-sebut kendalikan narkoba di Lapas. Padahal kondisi itu hampir tidak ada di awal pejabat sebelumnya.
Baru-baru ini juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar kembali menuai sorotan menyusul adanya surat M Rivay Siregar.
Surat lengkap tanda tangan bermateri 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta soal dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.
“Saat ini adalah bernama Jeta,” demikian tertulis dalam surat itu. Bahkan, juga yang menentukan siapa pengedar atau pemegang bendera dalam lapas, yang saat ini dipegang Johan dan Black.
Dari penelusuran wartawan M Rivay Siregar, yang beralamat di Jalan Ulakma Sinaga, Gang Bukit, Kabupaten Simalungun, tersebut telah berkirim surat ke Kanwil Kemenkumham Sumut di Medan, Ditjenpas, Menkumham, dan Komisi III DPR RI, pada Selasa 10 Oktober 2023.
Lewat jasa Kantor Pos Pematang Siantar, surat dari Rivay Siregar diketahui telah terkirim ke seluruh instansi tujuan.
Surat ke Kakanwil Kemenkumham Sumut di Medan, diterima oleh Dedi, Satpam di Kemenkumham Medan, pada Rabu 11 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB. Surat ke Ditjenpas, diterima sekuriti Ditjenpas, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.28 WIB.
Kemudian, surat ke Menkumham diterima oleh TU Kemenkumham, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.34 WIB. Dan terakhir, surat ke Komisi 3 DPR RI, diterima oleh petugas mailroom Komisi III DPR RI, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.21 WIB.
Terkait kasus itu Kasat Narkoba AKP Adi Haryono kepada wartawan mengatakan masih melakukan penyelidikan. “Masih kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dan calon penerimanya, dan barang bukti sudah diamankan di brankas barang bukti Polres Simalungun,” sebutnya.
Kemudian perwira tiga balok emas ini menambahkan, setelah itu narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,36 gram dan ganja dengan berat kotor 7 kilogram yang ditemukan di Lapas Klas IIA Pematang Siantar akan dimusnahkan, menunggu penetapan keluarnya status dari Kejaksaan dan hasil Labfor, ucapnya.
Penulis : Age