Beredar Foto Minuman Alkohol Ketum Partai Golkar Diduga Marak Peredaran Dan Meresahkan Aspek Kehidupan Bangsa

Metro24, Jakarta – Jejak rekam Menu Minuman Mewah ketum partai golkar terciduk diketahui oleh publik yang disoroti dari gaya hidup pejabat kalangan partai sebuah lokasi ruangan pendingin dan mewah dekorasinya.”

Sorotan publik menilai ada cidukan alat bukti foto yang sudah tersebar digital dan iklan yang beredar cukup mengganggu ketertiban memiliki dampak cukup besar untuk kalangan pelajar di bangku SMK dan SMA Dan masyarakat umum lainnya.”

Menurut keterangan publik dari kalangan warga jakarta inisial S yang dihimpun oleh awak media tanggapannya yang menyoroti jejak rekam menu minuman mewah Bapak Bahlil sebgai. ketum baru partai golkar periode 2024-2029 tersebut”.

Menurut tanggapan keterangan pelajar dari kalangan di bangku SMA negeri lokasi daerah khusus jakarta yang dihimpun oleh awak media online”.keterangan pelajar inisial B sangat memalukan dan mengganggu kalangan pendidikan yang cukup tidak nyaman buat kami sebgai generasi bangsa atas teciduk foto menu minuman mewah ketum partai golkar tersebut yang disoroti secara meluas dan terkejut dengan sikap tidak menyenangkan jejak rekam minuman mahal bermewah mempunyai dampak tindakan kriminal di lingkungan publik dan masyarakat umum berbgai usia.”

Minuman alkohol yang mahal dan mewah jejak rekam foto terciduk yang telah beredar luas dengan di ketahui publik sebenarnya diduga tidak memilik dokumeni izin serta barang import dari luar negeri sorotan foto cidukan minuman bapaj ketum partai golkar tersebur”.

Tidak ada tindakan tegas dari beberapa pihak instansi yang ada dinegeri republik indonesia diduga kurang efektif nya penindakan dari jajaran pimpunan aparat kepolisian dan lembaga negara serta pihak bea cukaipun dinilai lalai,diduga kinerja tidak ada tindakan pemberantasan kinerja cukup meresahkan yang dinilai masyarakat umum dan publik.”

Jumlah dampak sangat besar 85% dari ada jejak rekam foto minuman mewah dan mahal harganya beredar diketahui publik dari hasil sorotan cukup memperhatikan jejak terciduknya sorotan foto minuman mewah dan harga cukup mahal yang telah dinilai dan disoroti publik akan ada tindakan.kriminal kian merajalela dan marak di lingkungan publik serta berkembng bibit pelaku kriminal dari lingkungan publik,pelajar,mahasiswa,masyarajat umum lainnya”.

Baca Juga :  12 Pemuda Berprestasi Penerima Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

Menurut Keterangan dari dinas pendidikan dari perwakilam kalangan guru yang dihimpun oleh awak media Ibu Rosma,”ada gangguan cukup berdampak pengaruh yang ditiru oleh semua kalangan dan instansi serta adanya dampak perilaku KDRT dilingkungan publik dan masyarakaf umum.”ungkap tegas keterangan ibu rosma sebagai perwakilan dinas pendidikan sekolah negeri di jakarta.”.

Beredarnya sorotan minuman mahal ketum partai golkar merupakan masih ada oknum perusahan pembuatan minuman berkadar alkohol tinggi diduga ingin merusak generasi bangsa dan adanya bibit pelaku kriminal dari berbgai kalangan masyarakat umum,serta pejabat negara lainnya yang memiliki harga kekayaan berlimpah untuk kepentingan pribadi bukan kepertingan kehidupan bangsa dan negara republik indonesia ini dengan unsur kekuas aan dan sikap semena mena dan.ada unsur premanisme.”

Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Alkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Pemerintah mengupayakan pengaturan terhadap minuman beralkohol yaitu dengan membuat golongan minuman beralkohol dan mengatur ketat jalur distribusinya dan perdagangan minuman beralkohol.

Setiap produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah makan dianggap sebagai barang ilegal.

Baca Juga :  Satgas Preventif Polres Kuansing Lakukan Pengamanan (Pam) BAWASLU Kabupaten Kuansing Dalam Rangka Ops Mantap Brata Lancang Kuning Tahun 2023-2024

Golongan Minuman Beralkohol
Pengawasan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya. Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut

Minuman Beralkohol Golongan A
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).

Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali.

Minuman Beralkohol Golongan B
Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima) persen sampai dengan 20% (dua puluh) persen.

Jenis minuman keras yang masuk ke dalam golongan B antara lain, Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine / Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy, Anggur Ginseng.

Minuman Beralkohol Golongan C
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 20% (dua puluh persen) sampai 45% (empat puluh lima persen).

Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka. Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya.

Lokasi Penjualan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di:

Hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
Toko bebas bea; dan
Tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Urus Izin Minuman Beralkohol
Bagaiamana cara mengurus izin penjualan minuman beralkohol???

Mengacu pada Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) yang merupakan aplikasi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) .

Baca Juga :  Insiden kecelakaan Tol JORR Libatkan 2 Truck Terguling

Pengajuan permohonan perizinan dinilai lebih efektif dan efisien, karena pelaku usaha hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses aplikasi tersebut. Untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman beralkohol (SPKL) pelaku usaha terlebih dahulu harus terdaftar di OSS RBA, dan sebelumnya sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung.

Persyaratan Izin Minuman Beralkohol
Berikut ini adalah persyaratan pengurusan izin minuman beralkohol:

Memiliki Perizinan Berusaha atau NIB di sektor pariwisata
Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).”

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.

Terhadap minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang akan diedarkan wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dari barang-barang jualan lainnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *