heyejej

Dalam kesempatan komunikasi sosial tersebut Kopda Hartono menghimbau kepada warga binaan agar tidak membakar untuk membuka lahan, selaian sangat menggangu kesehatan akibat kebarakan hutan, juga sanksi hukum yang berat bagi oknum yang dengan sengaja membakar lahan,”ucapnya

Sanksi tersebut mulai dari denda mencapai 10 milyar juga hukuman kurungan atau penjara,”imbuhnya

Sementara itu Danramil 1002-06/Barabai Kapten Inf Rudi Hartono secara terpisah mengatak bahwa kegiatan anggota di wilayah binaan ini merupakan salah satu Upaya dalam membantu pemerintah dalam pencegahan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).”ucapnya

Kita akan selalu bersinergi dengan stakeholder yang ada dalam rangka penangan kebankaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Hulu Sungai Tengah, tentunya pencehagan yang paling utama yaitu dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar tidak membakar dalam membuka lahan.”pungkasnya.(pendim1002).

By : editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *