KAPOLRES INHU HIMBAU MASYARAKAT KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH SELAMA BULAN AGUSTUS

Metro24, Indragiri Hulu – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumah masing-masing, dari tanggal 1-31 Agustus 2024.

“Wajib bagi kita warga negara Republik Indonesia (RI) untuk mengibarkan benda merah putih, sebagai bukti nyata jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan,” Kata Kapolres

Baca Juga :  Dugaan pelepasan Oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Tidak Benar Adanya, AL tidak kuat bukti dan tes Urine di nyatakan Negatif

Selain bendera merah putih, tambah Misran, untuk lebih menyemarakan peringatan hari kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, masyarakat juga bisa menambah pemasangan umbul-umbul disepanjang pekarangan atau pagar rumah masing-masing.

Dijelaskan, himbauan tidak semata-mata untuk masyarakat, tapi seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta kantor layanan publik lainnya, juga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul.

Baca Juga :  Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kls llB Bitung Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

“Polres Inhu dan Polsek jajaran meningkatkan jadwal patroli sekaligus memantau rumah-rumah penduduk yang belum memasang bendera merah putih.

(Holmes Pane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *