KAPOLRES INHU HIMBAU MASYARAKAT KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH SELAMA BULAN AGUSTUS

Metro24, Indragiri Hulu – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumah masing-masing, dari tanggal 1-31 Agustus 2024.

“Wajib bagi kita warga negara Republik Indonesia (RI) untuk mengibarkan benda merah putih, sebagai bukti nyata jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan,” Kata Kapolres

Baca Juga :  Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Menteri Sosial

Selain bendera merah putih, tambah Misran, untuk lebih menyemarakan peringatan hari kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, masyarakat juga bisa menambah pemasangan umbul-umbul disepanjang pekarangan atau pagar rumah masing-masing.

Dijelaskan, himbauan tidak semata-mata untuk masyarakat, tapi seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta kantor layanan publik lainnya, juga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

“Polres Inhu dan Polsek jajaran meningkatkan jadwal patroli sekaligus memantau rumah-rumah penduduk yang belum memasang bendera merah putih.

(Holmes Pane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *