News  

Tempramen!!! mantan kades harapan Mulya berurusan dengan hukum.

Metro24, Kayong utara– Tidak terima terhadap penganiayaan atas dirinya Diyan Saputra alias labik bin (alm) ismail polisikan oknum mantan Kepala Desa(Kades), Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara pada 2 may 2024 yang lalu.

Diyan Saputra melapor ke Polres Kayong Utara dikarenakan telah di pukul dan dicekik oleh Zn oknum mantan kades harapan Mulya. Ironisnya pemukulan tersebut dilakukan oleh Zn dihadapan petugas kepolisian di ruangan penyidik reskrim pada, Selasa 30 April 2024 yang lalu.

Diyan menuturkan, saat itu dia dipanggil ke Polres untuk klarifikasi karena dituduh telah melakukan kekerasan terhadap Mar yang notabene adalah anak Zn.

Saya dipanggil ke Polres saat itu, atas laporan dari Mar yang membuat laporan kalau saya telah melakukan kekerasan, namun hal itu tidak terbukti. Ketika kami sudah selesai dimintai keterangan dan sudah berdamai tiba-tiba datanglah Zn langsung mencekik saya dan meninju saya tanpa basa-basi, saya hanya berdiam saat dipukul, “tutur Diyan saat diwawancai wartawan.

Baca Juga :  Positif Narkoba, Pelaku Penyanderaan Anak Balita Berhasil di amankan Polisi

Lanjut menuturkan, kala itu ada dua petugas yang ada dalam ruang tersebut yang menyaksikan saat dirinya di pukul oleh Zn.

Saya di pukul didepan anak nya, dan saat itu ada dua orng anggota juga dalam ruangan. Bahkan Zn sempat berkata arogan dan mengungkap kata-kata kasar perintahkan polisi agar saya dititipkan(disel) namun saya bertanya apa alasan dan kesalahan saya hingga saya harus di sel, ” lanjut Diyan.

Selang dua hari kemudian pada hari Kamis tanggal 2 May 2024 Diyan membuat laporan pengaduan di Polres, laporan diterima dan ditandatangani oleh BRIPTU Hendri.

Kemudian untuk membuktikan adanya tindakan kekerasan Diyan minta di Visum dan hasil Visum juga sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit Sultan Muhammad Jamaluddin Sukadana kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga :  Kapolresta Manado Hadiri Pembukaan Penelitian Puslitbang Polri di Wilayah Polda Sulut

Luka bagian leher Diyan Saputra bekas dicekik oleh oknum Mantan Kades(Zn)

Akibat dari pukulan tersebut Diyan sekembalinya dari polres mengalami demam, pusing dan terdapat luka di bagian kepala nya sehingga tidak bisa beraktifitas beberapa hari.

Perkara tersebut sejak awal pelaporan hingga saat ini pihak pelapor belum mendapatkan imformasi perkembangan laporannya,bahkan pihak korban diarahkan agar melakukan mediasi padahal dari awal pelaporan, korban sudah menutup untuk bermediasi sehingga pihak korban bertanya-tanya.

Selanjutnya guna mendapatkan informasi awak media mencoba menghubungi Kasat reskrim polres Kayong Utara IPTU Hendra Gunawan SH melalui chat whatsapp beberapa kali pertama dijawab dengan singkat oleh kasat reskrim pada 7 may 2024

Perkara sedang ditàngani penyidik,
Selanjutny pada Rabu 29/05/2024 komfirmasi ulang dijawab.

Baca Juga :  Personel Samapta Polresta Manado Gencar Lakukan Pos Cakalang Pagi, Cegah Kemacetan dan Wujudkan Kamseltibcar Lantas

Saat ini masih dalam proses,”
Selanjutnya awak media mengkomfirmasi Sudah 27 hari masa laporan belum adakah ketetapan kasus ini dan dalam prosesnya apakah sudah ditentukan pasal yg diberikan ijin sat dan dijawab.

Pasal 351 KUHP,”
Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih menunggu informasi yang lebih lanjut.(SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *