Sat Lantas Polresta Manado Lakukan Penindakan Pelanggaran Parkir dan Keselamatan Berlalu Lintas

MANADO, Metro24.co.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Manado melakukan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang parkir di bawah rambu larangan parkir dan memberikan teguran kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas di seputaran kota Manado, Sabtu (9/3/2024).

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Manado melaksanakan patroli hunting untuk memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Mereka juga melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, serta pelanggaran lainnya.

Baca Juga :  Korban Longsor di Simalungun Belum Ditemukan Sampai Saat Ini.

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Lantas Kompol Yulfa Irawati hasil dari kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran tersebut adalah jumlah tilang nihil, namun terdapat 26 teguran yang diberikan kepada pelanggar. Tidak ada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ditahan, begitu pula dengan ranmor R2.

Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah parkir di tempat yang dilarang sebanyak 16 kasus, diikuti dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 1 kasus, dan tidak menggunakan helm sebanyak 9 kasus. Adapun jenis kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor R2 sebanyak 19 kasus dan sepeda motor R4 sebanyak 7 kasus.

Baca Juga :  2 Bocah Ditemukan Tewas Dalam Galian Kebun TIU PTPN 4

Pelaksanaan kegiatan tersebut berakhir pada pukul 22.00 WITA dan berjalan dengan lancar dan baik. Sat Lantas Polresta Manado berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *