MANADO, Metro24.co.id – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, Sabtu (9/3/2024)
Informasi tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang dikenal dengan inisial OTD diduga memiliki dan mengendalikan peredaran obat keras jenis Thryhexypenidil.
Tanpa menunda, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, mereka berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama VIDO bersama dengan barang bukti yang ditemukan dalam sebuah dus. Barang bukti tersebut adalah 3.000 butir obat keras yang diduga kuat sebagai jenis Thryhexypenidil.
Pelaku, yang merupakan seorang perempuan berusia 26 tahun, lahir pada tanggal 16 Oktober 1997, belum menikah, dan beralamat di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Sebagai saksi dalam kasus ini, ada juga seorang perempuan bernama Intan Regina Pongajouw, yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan tinggal di kelurahan yang sama dengan tersangka.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Setelah pengamanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Manado.
Sofyan