Hukrim  

Seorang Pelajar SMK di Babulu Bunuh Satu Keluarga Lalu Perkosa Jasad Ibu dan Anaknya

Penajam, Metro24.co.id – Begini pengakuan Junaedi (17), siswa SMK yang membunuh keluarga mantan pacarnya di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tidak puas menghabisi nyawa satu keluarga itu, Junaedi mengaku memperkosa jasad ibu dan mantan pacarnya.

Pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Selasa, 6 Februari 2024 ini membuat geger warga.
Junaedi menghabisi nyawa 5 anggota keluarga mantan pacarnya dengan menggunakan parang secara sadis.
Ia langsung menebas dan membacok lima orang yang satu di antaranya masih anak-anak usia 3 tahun.

Kelima orang itu terdiri dari pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri (34) kemudian tiga anaknya, RJS (15), V (11), dan S (3).

Baca Juga :  Tanggapi Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Dr YK: Dukung KLHK, Tidak Sesuai UU CK Terancam Pidana, Kembalikan Fungsinya.

Korban perempuan berinsial RJS diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan Junaedi.

Junaedi pun mengaku sempat memperkosa R yang merupakan mantan pacarnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Selain memperkosa R, Junaedi juga menyetubuhi jasad Sri, ibu dari mantan pacarnya tersebut.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan ” bahwa pembunuhan itu dilakukan Junaedi menggunakan sebuah parang, Motifnya diduga adalah dendam dan sakit hati ” Pungkasnya

Supriyanto berujar, ” sebelum pembunuhan terjadi sudah ada konflik antara pelaku dan korban masalah ayam, kemudian Korban juga diketahui meminjam helm pelaku dan belum dikembalikan selama tiga hari ” katanya

Baca Juga :  Tebak Angka (Togel) PT 'Toga' Grup di Kelola Oknum Berambut Cepak

Selain itu, dari keterangan keluarga, pelaku pernah menjalin kasih dengan R, tetapi hubungannya kandas.

Informasi yang diterima metro24.co.id diduga hubungan pelaku dan R tak direstui orang tua korban.

Sebelum melakukan aksinya sekira Pkl 01:30 Wita, pelaku ternyata sempat mabuk-mabukan bersama teman-temannya. Kemudian pelaku lalu pulang ke rumah mengambil parang kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksi biadab itu..Red.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Baca Juga :  DPP AMI: Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kalau Tak Sanggup Bubarkan Saja KPK

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *