Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Kabupaten Kuantan Singingi yang kini sering di katakan Nagori Beradat, tapi itu sudah sebagai semboyan kenangan saja. Kini kota jalur provinsi Riau ini sudah mulai di cemari oleh keberadaan warung remang-remang.
Pihak Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi mempunyai Satpol-PP adalah penegak Perda, namun di duga kuat telah gagal menegakkannya, Pasalnya warung remang-remang yang ada di Desa Koto Sentajo kilo sembilan Kecamatan Sentajo Raya berkembang biak seperti sudah di legalkan. Sabtu 20/01/24
Informasi yang di terima metro24.co.id dari pembicaraan masyarakat, ternyata para pebisnis warung remang-remang telah mengembangkan bisnisnya sampai kecamatan Sentajo yaitu desa koto Sentajo.
” Iya di desa koto sentajo kilo sembilan ada warung remang-remang Bg, Pengelolanya CN dan Tc, tapi kayaknya sudah lama beroperasi, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan, ya seolah-olah seperti pembiaran ” pungkas warga memberi keterangan tanpa menyadari dirinya berbicara oleh awak media.
Menurut Kepala Desa Koto Sentajo yang akrab di panggil Mada ” terkait Warung Remang-Remang yang ada di desa kita kemarin sudah kita tegur melalui ketua pemuda, tapi kayaknya saat ini Masi tetap beroprasi ” pungkas Kades Koto Sentajo.
Masing dengan kades ” ok akan kita konfirmasi ke ketua pemuda, bagaimana perkembangannya, nanti saya kasi info ” tutup Kades Mada.
Diminta kepada bupati Kabupaten Kuantan Sinhingi H. Suhardiman Amby agar lebih serius menegakkan Perda terkait Penertiban Warung remang-remang, dan masyarakat sangat berharap agar segera di tutup permanen. Demi menjaga dan mengembalikan citra adat dan budaya Nagori Beradat.
Editor: Redaksi