Kuantan Singingi, Meteo24.co.id – Hutan Lindung yang berada di desa sungai besar Kec. Pucuk Rantau diduga telah di alihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit dengan luas total ribuan hektar, pasalnya kebun tersebut belum ada pelepasan dari KEMENKLHK namun PBB-P2 selalu dibterima oleh Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Bapenda Jafrinaldi ” terkait dengan ada nya sppt Pbb-P2 kebun sawit yg di duga ( maaf bpk katakan di duga ) dlm kawasan hutan lindung,
- Bahwa bapenda jg tdk secara detail mengetahui letak posisi tanah tsb. Apakah dlm kawasan atau tidak. Krn kewenangan itu berada di disbun atau DLHK prop.
- Bapenda juga membuat ketetapan pbb-p2 itu berdasarkan data dr sismiop yg pd thn 2013 di serahkan oleh kantor KPP pajak pratama dlm hal ini rengat.
- Usulan utk di masukkan menjadi objek pajak pbb-p2 atas usulan pemerintah desa.
- Jika terjadi kesalahan dlm penetapan bahwa objek ini bermasalah, apakah dlm kawasan, dlm sengketa, atau ganda subjek atau objek… maka bapenda akan lakukan koreksi dan validasi. Baru di lakukan pembetulan dan tidak di terbitkan llagi ” pungkas Jafrinaldi ketika di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp pribadinya Rabu 11/10 Pkl 14.10 Wib.
Masih dengan Jefrinaldi ” kalau masalah mulai tahun berapa penerimaan PBB-P2 saya kurang tau, sebab saya ini lagi Diklat di Banten.
Karena kalau itu harus kita lihat dulu di sistim Sismiop agar tau tahun bepara SPPT ini terbit “. Pungkasnya menambahkan di waktu yang bersamaan.
Pada saat KPH Kuansing Abriman di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun Sampai berita ini terbit belum memberi keterangan.
Jika di teliti dan dipelajari satu persatu seharusnya Bapenda tidak bisa menerima PBB-P2 dari kebun sawit yang telah di duga kuat hutan lindung. Maka dan oleh sebab itu APBD Kab. Kuansing perlu di pertanyakan bagaimana perjalanan regulasinya.
Penulis ; tim redaksi.