Kuantan Singingi,Metro24.co.id – Oknum anggota DPRD Kab.Kuantan Singingi,Aldiko Putera dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus intimidasi dan penyekapan Kepala UPT KPH Kuantan Singingi, Abriman S.Hut.
Di kutip dari media detiksumut,”Aldiko sudah tersangka 26 September kemarin. (Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau,” terang Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sialoho, Rabu (27/9/2023).
Linter menyebut Aldiko jadi tersangka usai melakukan intimidasi terhadap Kepala KHP Kuantan Singingi, Abriman. Bahkan Linter menyebut Aldiko mendatangi Abriman dan memaksa membawa ke rumahnya.
“Dia melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan yang bertugas. Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri, dipaksa korban dibawa ke rumah,” kata Linter.
Sebelum jadi tersangka, Aldiko juga sudah dipanggil. Namun dia datang saat perkara masih dalam penyelidikan dan saat status naik penyidikan, Aldiko selalu mangkir dari pemeriksaan.
Sebagai saksi sudah kita panggil, waktu penyelidikan ada datang. Tapi pas proses penyidikan nggak ada datang,” Pungkasnya.
Saat awak media meminta tanggapan dari oknum anggota DPRD Aldiko Putera dia menjelaskan,”Penetapan nya sebagai tersangka tidak realistis,Aldiko mengatakan dia melakukan tindakan yang di anggap menyekap dan mengintimidasi tersebut untuk membela masyarakat,lahan yang di anggap di dalam kawasan oleh Abriman itu adalah lahan masyarakat,lahan yang di miliki oleh seorang masyarakat dapil saya yang bernama Aman surdin,beliau mempunyai surat bukti kepemilikan dan sudah di tunjukan kepada Abriman di rumah saya,masyarakat lain juga banyak yang berkebun karet di sana,saya menjadi Anggota DPRD itu perpanjangan tangan masyarakat,yang mempunyai tugas sebagai mengawasi Fungsi kinerja pemerintah.
Makanya,saat menghadapi Abriman saya menanyakan 3 poin :
1.Mana surat yang menyatakan bahwa lahan itu adalah hutan kawasan.
2.Apakah dia bertindak karena adanya surat Laporan bahwa lahan itu sengketa antara pemilik sekarang dengan masyarakat lain.
3.Mana surat Tugas Abriman sebagai Penyidik Kehutanan.
Dari 3 pertanyaan saya,tak satupun yang bisa di jawab atau di tunjukkan oleh Abriman itu.
Kalau sebagai anggota DPRD yang membela masyarakat saja saya di tetapkan sebagai tersangka,dimana hak imunitas saya sebagai anggota DPRD
Perihal saya di anggap mangkir saat di panggil itu,kita kan sama sama tau bahwa saya sebagai anggota DPRD juga mempunyai kegiatan Dinas luar,Bimtek,Hearing dan Rapat
jadi saya juga harus mendahulukan itu .
Persoalan tuduhan penyekapan itu,Abriman saya bawa ke salah satu warung di desa sungai kalilawar Hulu Kuantan,di warung kami sudah bercerita santai dan saya sempat menghubungi no Telp Kapolsek Hulu Kuantan tetapi tidak aktiv.
Hingga waktu mau masuk maghrib Abriman saya ajak kerumah,di rumah saya telp kan wartawan untuk hadir kerumah saya,kami suguhi minum, sediakan tempat sholat dan juga d sediakan sajadah.Jadi dimana letak saya menyekap dia”tutup Aldiko.
Penulis : F I