KPU Padang Sidempuan Menetapkan Letnan Levi Sebagai Walikota Terpilih Periode 2025-2030

Metro24, Padang Sidempuan – KPU kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan Letnan-levi sebagai walikota-wakil walikota terpilih periode 2025-2030.Penetapan yang digelar KPU Padang Sidempuan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan walikota -wakil walikota 2024 terpilih di gedung Adam Malik pada Kamis (09/01/2025).

Ketua KPU kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis SH mengatakan penetapan pasangan walikota-wakil walikota terpilih ini berdasarkan keputusan no.829 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota-wakil walikota Padang Sidempuan.

Berdasarkan hal ini KPU kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon walikota-wakil walikota Padang Sidempuan dengan nomor urut dua Letnan-levi sebagai pasangan walikota-wakil walikota Padang Sidempuan terpilih periode 2025-2030 tegas Tagor.

Tagor menambahkan pada pemilihan Pilkada serentak 2024 lalu, pasangan Letnan-levi berjargon ” mantap” memperoleh suara terbanyak 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.

Baca Juga :  Wakapolsek Kebayoran Baru Hadiri Deklarasi Pilkada Pemilu Damai

Sementara calon walikota terpilih periode 2025-2030 letnan dalimunthe dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada Pilkada kemarin.

Khususnya ucapan terima kasih kepada seluruh pendukung dan simpatisan pasangan Letnan-levi berharap koordinasi dan kolaborasi serta kerja sama stakeholder dalam membangun kota Padangsidimpuan tetap terjaga dengan baik kedepannya Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggung jawab yang berat,tuturnya.

Selanjutnya Pj.walikota Padang Sidempuan Timur Tumanggor dalam kesempatan yang sama juga mengucapkan selamat kepada pasangan Letnan-levi atas perolehan suara terbanyak pada kontestasi Pilkada 27 Nopember 2024 kemarin.

Baca Juga :  Ciptakan Harkamtibmas Kapolsek Laksanakan Jum'at Curhat

Saya berharap tidak ada lagi 01,02 dan 03,tetapi bagaimana kita bersama memajukan kota Padangsidimpuan,pinta timur.

Sebagai informasi penetapan pasangan walikota-wakil walikota Padang Sidempuan terpilih ini dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari mahkamah konstitusi.

Yaitu mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan.

Tampak hadir dalam rapat pleno ini antara lain komisioner KPU divisi perencanaan data dan informasi Usman Riharnol Siskandar Siregar, kemudian komisioner divisi teknis penyelenggaraan fadlika himmah Syahputra Harahap, selanjutnya komisioner divisi hukum dan pengawasan Syafri muda Harahap,lalu komisioner divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia Parlagutan Harahap serta sekretaris KPU kota Padangsidimpuan Dheka Ria Murti Lubis.

Baca Juga :  1.460 Personel Disiagakan Amankan Kampanye Cagub Dan Cawagub Jakarta Hari Ini

(Amir Hamzah nasution SPd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *