News  

Dalam Lapas Kenapa Bisa Bebas Merilis Berita?

Ket foto Wartawan Jelajahperkara.com Redi Saputra Terlibat kasus perampokan beserta pembunuhan

Metro24, Jambi – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di area perkebunan sawit, RT 01 Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (10/01)

Namun saat ini Redi bisa menggunakan hp serta menulis berita tampa croschek ketempat kejadian, namun di sayangkan pemberitaan di tayangkan adalah opini.

Sehingga mencoreng nama baik TNI KOREM Pekan baru dan Kapolda Riau yang di tuding sebagai atau pembeck-up tambang ilegal di Kab. Kampar…red

Kedua pelaku tersebut, melakukan aksinya hingga membuat korban meninggal dunia.

Adapun identitas pelaku yakni Mali Adi Akbar (20) dan Redi Saputra (21) warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan Resmob Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang berbeda yang berada di Pematang Pauh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga :  Aksi Koboi Oknum LSM Diduga Pungli Sangat Memalukan Dan Meresahkan

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan tim gabungan langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku kita bawa ke Polres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (11/1/2022).

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat ditemukan mayat satu orang dalam keadaan tersangkut dialiran sungai area perkebunan sawit dengan keadaan tidak berbaju menggunakan celana pendek dan tubuh sudah mulai membengkak dan ditemukan luka sayat, pada Senin (4/1/2022).

Ketika ditemukan oleh warga posisi mayat tersebut dalam keadaan telentang. Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mayat tanpa identitas tersebut dibawa oleh unit Reskrim Tungkal ulu ke RSUD H. Abdul Manap Jambi untuk dilakukan otopsi.

Baca Juga :  Kapolsek Tuminting Ajak Warga Tuminting Waspada Intoleransi Dalam Kultum 7 Menit di Masjid Nur Muhammad

Kaswandi mengungkapkan motif kedua pelaku yakni ingin mencuri barang berharga milik korban. Sehingga, mereka berpura-pura menawarkan untuk menumpangi korban hingga ke tujuan.

Korban ini sedang berjalan sendiri, kedua pelaku melihat korban membawa tas dan handphone jadi mereka berinisiatif untuk mencuri barang-barang korban atau merampok,” tuturnya.

Setelah berbonceng tiga, korban dibawa kedua pelaku ke area perkebunan warga dan langsung memukul pundak korban menggunakan benda tumpul sampai pingsan.

“Jadi korban dipukul pakai benda tumpul. Setelah pingsan korban dibuang ke sungai dan barang-barang berharganya diambil oleh kedua pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bajing Loncat Viral di Jembatan Marunda

Ia menambahkan akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kejadian ini murni pencurian dengan kekerasan oleh dua pelaku. Satunya lagi merupakam residivis yang serupa,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *