Metro24, Kuantan Singingi – (KPU) Komisi Pemilihan Umun Kuansing rapat koordinasi dengan Pemkab Kuansing terkait dengan penentuan pemasangan alat peraga kampanye yang oleh Paslon maupun tim, Minggu 15/09/24
Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Wawan Ardi, anggota KPU Yose Rizal, Oki Heriyanto, Kepala Kesbangpol Linmas Mujelan Arwan, Kabag Tapem Okstaria Dwi Agustin, Camat dan PPK se-Kabupaten Kuansing.
“Memang benar, kita kemaren sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Kuansing terkait pemasangan alat peraga kampanye,” ungkap Komisioner KPU Kuansing Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yose Rizal, Senin 16/09
Menurut Yose Rizal, koordinasi menentukan titik-titik yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dilakukan pada masa kampanye. Mulai desa/kelurahan, kecamatan hingga kota Teluk Kuantan.
Penentuan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, pamplet dan lainnya, ditentukan mulai oleh pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten.
“Nanti Pemkab yang akan meng-SK kan dan diserahkan ke KPU, Bawaslu,” ujarnya.
Setelah di-SK-kan KPU akan menyampaikan pada parpol, paslon dan tim kampanye paslon. Sebagaimana biasa, pemasangan alat peraga kampanye selain hanya boleh sesuai titik yang ditentukan, tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah, tempat-tempat rumah ibadah dan lainnya yang dilarang.
“Kalau dipasang di situ, maka itu nanti yang akan dibongkar Bawaslu,” kata Yose Rizal.
Ia juga berharap semua Parpol pengusung maupun tim paslon nantinya bisa mematuhinya sesuai aturan yang sudah di tetapkan dan disepakati.. red