News  

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara

Metro24, Jakarta – Mengetuk Nurani Pimpina Pertamina,Hormatn Putusan Pengadilan Selesai kan Penderita Rakyat,Tidak Melakukan Banding Dan Bayarkan Kerugian Material Dan Immateriil Secara Tunai Sekaligus

Jakarta,
Lokasi Balai Warga Rukun Warga 09 Lokasj jumpa pers Tim Advokasi dan Korban Kebaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara Bulan Maret lalu 2023 tersebut”.

Pembukaan Jumpa pers Dari tim advokasi DPN INDONESIA dipimpin oleh Dr.Faizal Hafled,S.H.M.H sebgai Ketua Tim advokasi DPN INDONESIA Pembela Warga Kampung tanah merah plumpang Jakarta Utara/Sebgai Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN )Indonesia Membacakan Hasil Putusan Dan Menyampaikan Keterangan konferensi Pers kepada Rekan media online yang hadir dilokasi Balai Warga Rukun Warga 09 Lokasi Alamat Jalan Mandiri III no.30 Jakarta Utara.

Jumlah Warga yang hadir dan berkumpul di balai Warga Rukun Warga 09 diprediksi kurang lebih 45 orang yang terdiri dari kaum ibu ibu,Anak anak Dan pemuda pemudi,kaum bapaj bapak ,dan ketua Rukun warga 09 kampung tanah merah plumpang jakarta utara tersebut

Bahwa Kami tim advokasi berjuang untuk membela kepentingan hak masyarakat/hak rakyat yang mengalami penderitaan cukup kami rasakan dari hasil perjuangan kami membela hak hidup warga kampung tanah Merah Plumpang Jakarta Utara benar benar membuat warga kampung tanah merah plumpang tersenyum dan menjalankan aktifitas dan lega telah mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan. selama 1 tahun 6 bulan 2 minggu dan jumlah korban menggugat hak hidupnya berjumlah 46 orang”.

Ini lah hasil Jumpa pers Tim advokasi Dewan Pengacara Nasional Indinesia dari keterngan Bapak Faizal Hafied,S.H.M.H kepada rekan rekan awak media yang hadir dilokasi balai warga Rukun warga 09 Tersebut ‘Negara Indonesia Negara Hukum yang berkedaulatan Rakyat dan hukum bersama peradilan harus bertujuan Untuk Menciptakan masyarakat yang berdaulat “.

sebgaima pasal1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang intinya menyampaikan.”bahwa negara menharapkan hadirnya dan kedaulatan atas hak hak yang telah hilang atas terjadinyakebakara dan meledaknya lokasi Depo pertamina patra niaga plumpang.”

Yang kami hormati Bapak Ir.Jokowi widodo Sekaligus Sebagai Kepala Negara yabg memBawahi Seluruh Perusahaan Milik Negara Diseluruh Republik Indonesia”.

Baca Juga :  Polsek Kebun Jeruk Berhasil Amankan 2 Residivis Serta Sita 6,6Kg dan Tembakau Sintetis.

Yang Kami Hormati Presiden Ri Terpilih Bapak Jenderal (Pur) Prabowo Subianto,SH
Yang Kami Hormati Menteri BUMN Bapak Erick Tohir
Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) Ibu Nicke Widyawati.
Direktur PT Pertamina. Patra Niaga Bapak Riva Siahaan
Jajaran pimpinan Tertinggi pertamina lainnya.”

Harapan kami Sebgai tim advokasi pembela warga kampung tanah merah plumpang jakarta utara Liat lah warga/masyarakat kampung tanah merah sebgai ketukan hati nurani untuk mengetuk Nurani. Pimpinan Terhadap Penderitaan Para korban Terbakar dan meledak pom depo pertamina plumpang yang sudah lams menanti keadilan selsms 1 tahun6 bulan 10 hari,kami segenap tim advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak presiden untuk merespon dan peduli kepada kehidupan warga korban,bapak menteri BUMN dan Ibu Direktur Utama pertamina untuk memerintshkan Bapak Direktur PT PERTAMINA PATRA Niaga Menghormati putusan Pengadilan Dengan nomor perkara 976/pdt.G/2023/PN Jakarta Selatan dengan itu dapat peduli menyelesaikan. penderitaan rakyat.”

Dalam hal ini warga Korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang dengan cara tidak melakukan lanjutan upaya hukum banding serta wajib membayarkan kerugian material dan immaterial secara tunai dan sekaligus dengan transpran dalam waktu 30 hari kalender sejak. Jumat ,13 septber 2024 sampai dengan 13 oktober 2024.”

Kami sebgai tim advokasi Siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses menyerahab ganti rugi senilai besar jumlah puluhan miliar rupiah
tersebut yang atas printah Pengadilan Negeri Harus Dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban lokasi kampung tanah merah.

Ini tujuan tim advokasi DPN indonesia sebagai pembela Hak hak warga kampung tanah merah untuk menghiangkan isa tangis korban dan kesedihan di wajah korban secara secarcah harapan air mata bahagia bagi korban tetbakarnya dan meledak nya depo pertamina plumpang tersebut.”ujar Tegas keterangan Ketua Tin advokasi Pembela warga kamphng tanah merah plumpang jakarta utara Bapak Dr.Faizal Hafied,S.H.M.H yang dihimpun kererangannya oleh awak media online tersebut”.

Tujuan kami sebgai tim advokasi ingin pihak pimpinsb pertamina patra niaga dan PT pertamina persero peduli dan selesaikan pembayaran ganti rugi material dan immaterial dengan tuntas dan transparan kepada warga korban yang berjumlah 46 orang, dan kami ingin warga korban bisa dibantu agar aktifitas sehari harinya warga korban bisa melanjutkan dengan baik,semangat. juang kembali”

Baca Juga :  BLT-DD Tahap 4 Desa Teberau Panjang Sukses Tereasilasi.

Awak Media online dan ketua Organisasi Ketua DPC warrawan Dari Persatuan Wartawan Mingguan indonesia(PWMI) Jakarta Timur menyaksikan dan mengetahui penderitaan warga korban dari bekas luka korban yang cukup memperhatikan dan turut sedih yang cukup perlu bantu dengan biaya kesehatan korban dan duka kehidupan korban untuk bersama sama peduli untuk kepentingan bersama.”

Pers Realease un-official

Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Rp23,1 M

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara pada Oktober 2023. Hakim pun meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

“Menyatakan Tergugat (Pertamina)telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga Tanah Merah.”

Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

“Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.”

Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp22 miliar.”

Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.

“Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Timur Berikan Surprise Ke Kodim 0505/JT Pada HUT TNI Ke 79

“Ini kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior,” kata Faizal yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia itu.

“Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini,” ujar Faizal Hafied yang juga menjadi Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas) itu.

Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan 47 warga Tanah Merah yang menjadi korban terdampak kebakaran Depo Plumpang pada 9 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, warga meminta Pertamina bertanggung jawab membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 35.311.984.884. Selain itu, Pertaina juga harus membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada warga Tanah Merah sebesar Rp 3.010.925.650.000.

Warga meminta pengadilan menghukum Pertamina membayar uang paksa alias dwangsom sebesar Rp 100 miliar per hari atas keterlambatan Pertamina memenuhi putusan.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada 3 Maret 2023 pukul 20.20 WIB. Api tak hanya membakar Depo Pertamina, tetapi juga menyambar rumah warga yang berlokasi di Jalan Tanah Merah Bawah dekat Depo Plumpang. Akibat kebakaran ini, sebanyak 33 warga Tanah Merah meninggal dunia.
(Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *