Masyarakat Harus Tahu Apa Itu Kampanye Negatif dan Hitam, Ini Penjelasannya :

Metro24, Kuantan Singingi – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan beda kampanye negatif dengan kampanye hitam atau black campaign.

Dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah”.

Jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengumbar data hutang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.

Sementara contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.

Baca Juga :  Warga Kopah Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemkab dan Pemprov Riau

“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan”.

Oleh karena kampanye negatif tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui kampanye negatif semestinya tak lapor ke polisi. Pihak yang bersangkutan dapat membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya.

Jika lawan politik melakukan kampanye hitam, suatu pihak baru dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lebih menjelaskan, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga hal pembeda kampanye negatif dengan kampanye hitam.

Dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif jelas, sedangkan pelaku kampanye hitam tidak jelas. Dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang.

Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, meskipun larangan dan sanksi di UU Pemilu hanya ditujukan kepada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, namun orang per orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Lagi Asyik Merambah Hutan Lindung, Seorang Mafia Ilegaloging di Ringkus Tim Polres Kuansing

“Kampanye hitam di medsos, kalau bapak/ibu bukan tim kampanye atau pelaksana kampanye, kena UU ITE. Ada ibu-ibu di Depok yang garis keras, yang menghina partai politik tertentu, dijemput polisi. UU ITE lebih kejam dari UU Pemilu,” tandas Bagja.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial (sosmed) 6 tahun penjara.

Untuk itu, kata Praktisi Hukum Aam Herbi SH MH, ia mengingatkan kepada para penggiat sosial media (sosmed) agar berhati-hati dan bisa membedakan antara kedua hal tersebut, antara Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, bedanya hanya setipis kulit bawang, akan tetapi dengan resiko yang berbeda.

“Pahami dulu sebelum berbuat, jika salah ada hukum pidana yang akan menunggu, bisa saja berakhir di balik jeruji besi alias di penjara nantinya,” kata Aam Herbi kepada Wartawan di Teluk Kuantan, Ahad (01/09/2024).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Usai Terima Laporan Warga Ada Judi Sabung Ayam Kapolsek Langsung Sidak

Aam Herbi SH MH yang juga merupakan pentolan Aam Herbi and Fartner itu, berharap kepada penggiat sosmed agar tidak melanggar hukum, karena bisa saja terjadi indikasi pidana ataupun melanggar hukum nantinya.

“Lakukanlah kampanye sesuai dengan aturannya, munculkan dan tonjolkan saja keunggulan atau janji yang akan diberikan oleh pasangan calon yang anda dukung, sampaikan saja visi misi dan program paslon masing masing, jangan terlalu mencari cari kesalahan pasangan lain sehingga bisa menjadi pelanggaran hukum nantinya,” tegas Aam Herbi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *