Metro24, Riau – Kembali terjadi adanya desas-desus yang menghebohkan publik di Kabupaten Rokan hulu (Rohul), Provinsi Riau membuat berbagai pihak bergerak dan angkat bicara.
Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra,ST langsung mengadakan pertemuan dan diskusi dengan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rohul , pada Kamis,(1/8/2024).
Pertemuan itu bertujuan untuk membahas permasalahan serius terkait perlindungan anak di wilayah tersebut.
Pengurus LPAI Rohul yang di ketuai oleh Ramlan Lubis, bersama timnya, yaitu Kabid Hukum Ramses Hutagaol SH.MH, Kabid Analisa Endar Rambe S.Sos. menyampaikan bahwa pertemuan antara ketua DPRD Rohul dengan Pihak LPAI Rohul adalah agenda penting.
Ramlan Lubis mengungkapkan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk menegaskan komitmen LPAI dalam memberikan perlindungan kepada anak -anak di Rohul.
Serta menyampaikan laporan mengenai dugaan Kasus pencabulan terhadap 22 anak laki-laki di salah satu pondok pesantren di wilayah hukum Kabupaten Rohul. Menurut Ramlan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Rohul dan Kementerian Agama (Kemenag) Rohul terkait kasus tersebut.
“Kami berharap DPRD Rohul dapat membahas masalah ini, menjembatani dan memberikan respon yang tepat. Kasus ini sangat memerlukan perhatian dan tindakan cepat untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya tegas.
Kabid Hukum LPAI Rohul, Ramses Hutagaol SH.MH, menegaskan, urgensi kasus ini dengan mengharapkan DPRD Rohul turut berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami berharap DPRD Rohul bisa membantu mempercepat penanganan kasus ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena ini berkaitan dengan hak-hak anak yang perlu dilindungi,” ucap Ramses.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap perlindungan anak di Rohul.
“Kami sudah menerima permohonan terkait RDP untuk membahas kasus pencabulan anak ini. Kami akan berkoordinasi dengan fraksi dan Komisi III DPRD Rohul untuk menelaah kasus ini lebih lanjut,” ujar Novliwanda.
Novliwanda juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan serius, mengingat Lembaga Pendidikan seperti pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi akhlak dan moral.
“Kasus ini sangat serius karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan yang baik kepada anak-anak.
Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya bersama untuk menangani kasus pencabulan anak dan memastikan perlindungan anak di Kabupaten Rohul.
LPAI Rohul berharap kerja sama dengan DPRD dapat mempercepat proses penanganan kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya dukungan dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, di harapkan masalah perlindungan anak dapat teratasi dengan baik dan kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Selanjutnya di tempat yang terpisah KakanKemenag Rohul, Zulkifli, M.P.di ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah – langkah kaitan dengan kejadian itu.
“Langkah pertama yang sudah dilakukan adalah memanggil Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) ‘DK’ pada Selasa, tgl. 30/7/2024 . Yang dihadiri langsung oleh Pimpinan Ponpesnya, Buya Alaiddin Aidrus.
Langkah kedua, Kami akan membentuk Tim Investigasi yang bertujuan untuk mendalami, sekaligus mencari Fakta fakta dilapangan (Ponpes) tentang kejadian itu,”
Ujar Zulkifli menjawab kepada wartawan melalui sambungan selulernya, Kamis (1/8/2024) siang.
Ditanya, Terkait Tim pencari Fakta ; apakah melibatkan Pihak Eksternal ?. Zulkifli mengatakan tidak.
“Kami mau turun dulu memastikannya. Namun, belum tau kapan, karena agenda masih banyak, diusahakan secepatnya,”
Ucap Zulkifli singkat, tanpa menjelaskan kronologis kejadian atau apa keterangan yang diperoleh dari pihak Pimpinan Ponpes secara mendetail saat dilakukan pemanggilan.