Bareskrim Polri Naikkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Riau.

Bareskrim Polri Naikkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Riau
Ket foto Bareskrim Polri Naikkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Riau

Metro24, Riau – Bareskrim Polri resmi menaikkan tindak pidana Dugaan Korupsi BUMD Riau Badan Usaha Milik Daerah yang di lakukan oleh PT.SPR.

PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ke tahap penyidikan, adapun peningkatan status tersebut di lakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan penyidik.


“12 Juli 2024 lalu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,”

Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Jumat 19/07/24.

Ia juga menjelaskan perkara ini penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana di maksud Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pelatihan BPD dan BUMDes Kec. Benai, Ini Kata Staf Ahli Provinsi Riau :

Lanjutnya, ” kasus korupsi tersebut di duga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR selaku BUMD Pemprov Riau bersumber dari operasionalisasi blok Migas Langgak tahun 2010 hingga 2015 ” Pungkasnya

Dugaan Korupsi BUMD Riau Lanjutkan Ke-Penyidikan.

Tambah Trunoyudo mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang telah menerbitkan laporan audit investigatif ” Bebernya

Selanjutnya kita akan fokus melakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim akan melanjutkan proses.

Melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya,” Tutup Trunoyudo.

Baca Juga :  12 ANAK PANTI ASUHAN TKP PENCABULAN TANGERANG DI AMANKAN KE SAVE HOME

Ditempat yang bersamaan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa.

” penyidik juga telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Adanya terkait jumlah kerugian ” Pungkas Arief masih kita dalami.

” sementara bukti yang di sita berupa dokumen dan surat-surat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. SPR di tangani penyidik,” rinci Arief.

“Telah ada dugaan kerugian, namun jumlahnya masih didalami oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan ahli dari BPKP,” tambah dia.

Sebelumnya, Arief juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi, salah satunya mantan Gubernur Riau, Syamsuar.

Baca Juga :  Kalapas Minta Bantuan Ungkap Identitas Pemberi Informasi Dugaan peredaran Narkoba di Lepas Klas IIA Siantar

Sementara memang benar Syamsuar sudah di periksa Bareskrim,.. Red

Sudah di mintai keterangan, kemudian di klarifikasi,” kata Arief saat di mintai konfirmasi, Selasa 02/07/24 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *